Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi |
Jika semua pimpinan ditetapkan sebagai tersangka,maka mereka bisa saja diberhentikan sementara melalui Keputusan Presiden. Hal tersebut mengacu kepada Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi mengatakan bahwa saat ini merupakan saatnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk turun tangan menanggapi hal ini. Dia menyebut bahwa KPK secara organisasi akan terhambat karena yang menjalankannya adalah pimpinan KPK.
“Jadi kalau semua tersangka dan semua non-aktif artinya KPK, tidak punya pimpinan karena semua non-aktif. Saya kira ini saatnya Presiden Jokowi turun tangan,” kata Johan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin 2 Februari 2015.
Dia mengungkapkan, situasi yang sama juga pernah dialami oleh KPK pada saat kepemimpinan Antasari Azhar. Ketika itu, pimpinan KPK hanya tinggal dua orang, yang kemudian membuat Presiden SBY membentuk tim delapan.
“Tim delapan yang memutuskan ada plt (Pelaksana Tugas), saya tidak tahu apa yang akan dilakukan oleh pak Jokowi,” ujar Johan.
Dia menambahkan, para pegawai KPK, juga berencana ingin menyampaikan kondisi yang tengah dialami KPK pada Presiden Jokowi. “Kami pegawai KPK, di luar pimpinan, kalau bisa didengarkan bapak Presiden ingin menyampaikan kondisi terkini situasi KPK saat ini,” ujar Johan. (Viva)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar