Presiden Joko Widodo didamping Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat mengumumkan sikap terkait konflik KPK-Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/2/2015). |
Jakarta – WARA - Kelompok Barisan Relawan Jokowi for President (Bara JP)
gembira menyambut keputusan Presiden Joko Widodo terkait penyelesaian kisruh
KPK dengan Polri serta soal pergantian kepala Polri.
"Kami memuji langkah Presiden,
bukan hanya soal kepala Polri, melainkan juga penguatan KPK agar rakyat punya
'sapu yang bersih'," ujar Ketua Bara JP Sihol Manulang kepada Kompas.com,
Rabu (18/2/2015).
Sihol mengatakan, kesabaran rakyat
langsung terobati atas keputusan Presiden tersebut. Sihol yakin bahwa
kepercayaan publik kepada pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla kembali pulih seperti
semula.
"Kesabaran rakyat tidak sia-sia.
Akhirnya, itu terobati dengan keputusan yang tegas dan jelas. Rakyat senantiasa
mendukung Jokowi," lanjut Sihol.
Sementara itu, Ketua Umum
Sekretariat Nasional Muhammad Yamin juga mengungkapkan hal senada. Menurut
Yamin, keputusan Jokowi itu tak berat ke salah satu kelompok kepentingan
politik.
"Tidak ada yang kalah kok.
Semua menang. Itu keputusan yang win-win solution," ujar Yamin.
Presiden akhirnya membatalkan
pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Jokowi lalu
menunjuk Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti sebagai calon baru kepala
Polri. Presiden akan menyampaikan keputusannya itu kepada DPR.
Presiden juga memberhentikan
sementara dua pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, setelah
dijerat kasus pidana oleh kepolisian. Berdasarkan UU KPK, pimpinan KPK yang
ditetapkan tersangka harus diberhentikan sementara.
Jokowi menunjuk tiga orang sebagai
pimpinan sementara KPK, yakni mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Direktur
Pencegahan KPK Johan Budi SP, dan ahli hukum pidana Universitas Indonesia
Indriyanto Seno Adji.
Presiden akan menerbitkan peraturan
pemerintah pengganti undang undang atau perppu untuk pengangkatan pimpinan
sementara demi keberlangsungan kerja di lembaga KPK. (Kps)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar