Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti |
Jakarta - WARA - Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti
mengungkapkan kasus kepemilikan senjata api oleh 21 penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) baru dalam tahap penyelidikan. Menurut dia,
penyelidikan itu adalah hal yang bisa dilakukan dan belum tentu merupakan
sebuah tindak pidana.
"Itu hanya penyelidikan yang
dilakukan Bareskrim Polri. Tidak hanya KPK, di internal polri kalau senjata,
pemegang senjata api nggak ada suratnya atau habis masa berlakunya, maka akan
diperiksa oleh Provost, jadi jangan anggap itu hal yang spesial," ujar
Badrodin usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Rabu
(18/2/2015).
Badrodin mengungkapkan penyelidikan
terhadap 21 penyidik KPK itu hingga kini masih dipelajari. Sehingga,
penyelidikan itu belum tentu akan mengarah pada tindak pindana. "Itu belum
tentu pidana," ucap dia.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Budi
Waseso mengatakan bahwa penyidiknya sedang mengusut kepemilikan senjata api
ilegal 21 penyidik KPK. Budi ingin jika penyidiknya telah memiliki cukup bukti,
21 penyidik KPK itu harus segera dijadikan tersangka.
Para penyidik KPK tersebut dapat
dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman
kurungan penjara maksimal 12 tahun. (Kps)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar