Mudzakir. |
Jakarta – WARA - Pakar hukum pidana
dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir meminta Presiden
Joko Widodo tidak boleh mengintervensi kasus hukum yang menimpa Komjen Pol Budi
Gunawan (BG).
Menurutnya, Presiden Jokowi
membiarkan proses hukum berjalan agar bisa membuktikan bahwa BG benar terlibat
tindak korupsi atau tidak.
"Sekarang kasus BG lagi di
praperadilan. Presiden tinggal menunggu saja proses hukum berjalan. Presiden
Jokowi tidak boleh intervensi proses hukum BG," ujar Mudzakir pada Rabu
(11/2).
Menurutnya, jika Presiden Jokowi
mengintervensi demi win-win solution, maka akan menjadi preseden buruk
ke depannya.
Apalagi, katanya, BG merupakan salah
satu top leader di lembaga penegak hukum, yang seharusnya bisa
memberikan contoh bagaimana masyarakat menghormati dan taat pada proses hukum.
"Penegakan hukumm harus netral.
Tidak boleh ada negosiasi kasus hukum yang hanya menguntung satu pihak atau
demi mencapai win-win solution. Siapa pun Pak BG, tetap harus
menghormati hukum," tegas Mudzakir.
Dia juga tidak terlalu setuju jika
Presiden Jokowi memberikan abolisi kepada BG. Pasalnya, kasus BG ini
biasa-biasa saja, tidak terlalu mengancam stabilitas negara.
Dia mengakui pemberian abolisi
memang merupakan hak prerogatif Presiden untuk menghentikan proses penyidikan
dan penuntutan hukum kepada seseorang karena dianggap pemeriksaan dan
penuntutan tersebut dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.
"Saya pikir Presiden Jokowi
tidak perlu berikan abolisi ke BG," tandasnya. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar