Rabu, 11 Februari 2015

Presiden Jangan Intervensi Kasus BG Dengan Abolisi



Mudzakir.
Jakarta – WARA - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir meminta Presiden Joko Widodo tidak boleh mengintervensi kasus hukum yang menimpa Komjen Pol Budi Gunawan (BG).

Menurutnya, Presiden Jokowi membiarkan proses hukum berjalan agar bisa membuktikan bahwa BG benar terlibat tindak korupsi atau tidak.

"Sekarang kasus BG lagi di praperadilan. Presiden tinggal menunggu saja proses hukum berjalan. Presiden Jokowi tidak boleh intervensi proses hukum BG," ujar Mudzakir pada Rabu (11/2).

Menurutnya, jika Presiden Jokowi mengintervensi demi win-win solution, maka akan menjadi preseden buruk ke depannya.

Apalagi, katanya, BG merupakan salah satu top leader di lembaga penegak hukum, yang seharusnya bisa memberikan contoh bagaimana masyarakat menghormati dan taat pada proses hukum.

"Penegakan hukumm harus netral. Tidak boleh ada negosiasi kasus hukum yang hanya menguntung satu pihak atau demi mencapai win-win solution. Siapa pun Pak BG, tetap harus menghormati hukum," tegas Mudzakir.

Dia juga tidak terlalu setuju jika Presiden Jokowi memberikan abolisi kepada BG. Pasalnya, kasus BG ini biasa-biasa saja, tidak terlalu mengancam stabilitas negara.

Dia mengakui pemberian abolisi memang merupakan hak prerogatif Presiden untuk menghentikan proses penyidikan dan penuntutan hukum kepada seseorang karena dianggap pemeriksaan dan penuntutan tersebut dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.

"Saya pikir Presiden Jokowi tidak perlu berikan abolisi ke BG," tandasnya. (SP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar