Rabu, 11 Februari 2015

Mandra Terjerat Korupsi Setelah Terjun Bisnis Rumah Produksi



Mandra
Jakarta - WARA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan pelawak Mandra Naih alis Mandra sebagai tersangka kasus korupsi. Mandra ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012.

Sebelum terkenal menjadi seorang Produser dan Sutradara. Pelawak yang nyentrik dengan gaya Betawi ini mengawali kariernya dengan bermain lenong dari panggung ke panggung. Mandra tergabung dalam lenong Betawi Setia Warga, pimpinan Haji Bokir. Setelah sekian lama malang-melintang di dunia lenong, kakak tertua dari komedian Omaswati dan Mastur ini akhirnya diajak oleh Rano Karno untuk bermain di sinetron Si Doel Anak Sekolah di tahun 1990.

Si Doel Anak Sekolahan adalah sinetron Indonesia yang pertama kali ditayangkan oleh stasiun TV RCTI pada tahun 1994. Disutradarai dan dibintangi oleh Rano Karno sebagai Doel, sinetron ini berkisah mengenai kehidupan Doel dan keluarganya, keluarga Betawi yang tetap mempertahankan nilai-nilai tradisional meskipun hidup di tengah-tengah arus perkotaan dan modernisasi.

Perlahan namun pasti, nama Mandra akhirnya melejit. Hampir setiap hari wajahnya muncul di layar kaca bersama aktor legendaris Betawi Benyamin S. Di film tersebut, dia berperan sebagai kernet Oplet yang nyentrik dengan teriakannya 'Cinere-Gandul'. Mandra tak kalah hebat dengan Benyamin dalam masalah akting. Mandra memerankan perannya sebagai mamangnya si Doel dengan sangat baik. Dengan gaya kocaknya Mandra berhasil membuat Film si Doel terasa lucu dan hidup.

Sukses sebagai pemain sinetron, Mandra lalu mendirikan rumah produksi bernama Viandra Production. Rumah produksi ini menelurkan beberapa sinetron, di antaranya Mandragade dan Jadi Pocong. Mandra juga menjadi Ketua Persatuan Seniman Komedi Indonesia (Paski) wilayah Jakarta bersama Didi Petet dan Ade Irawan memproduksi sinetron Perjaka.

Mandra juga sempat mencalonkan diri sebagai caleg dari Partai Amanat Nasional pada Pemilu 2009 silam. Pasca kegagalannya menjadi anggota DPR-RI 2009 silam, pesinetron, pelawak sekaligus pelestari seni Betawi, Mandra jarang terlihat di layar kaca.

Mandra ditetapkan tersangka sebagaimana Surat Perintah Penyidikan tertanggal 10 Februari 2015. Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001. Mandra pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Dia diperiksa karena salah satu perusahaannya menjadi pemenang tender dari salah satu program di TVRI di tahun 2012 itu.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus R Widyo Pramono, mengatakan selain Mandra penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Direktur PT Media Art Image berinisial IC (Iwan Chermawan) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di TVRI, YKM (Yulkasmir).

"Nilai proyek ditaksir sampai Rp 40 miliar," ungkap Widyo. (Merdeka.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar