Rabu, 11 Februari 2015

Kasus Sudah 'Clear,' Johan Budi Masih Juga Dipolisikan


Johan Budi.

Jakarta – WARA - Serangan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tak berhenti dengan melaporkan para pimpinan lembaga antikorupsi itu ke Bareskrim Polri.

Setelah para pimpinan, giliran Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP dan mantan komisioner KPK Chandra M. Hamzah yang dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (10/2).

Johan dan Chandra dilaporkan oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menamakan diri Government Against Corruption and Discrimination (GACD) atas kasus dugaan pertemuan dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin saat menjadi pihak yang berperkara di KPK dalam rentang tahun 2008 hingga 2010 lalu.

Menanggapi hal ini, Johan Budi menyatakan, pertemuan antara dirinya dengan Nazarudin itu sudah dinyatakan clear oleh komite etik KPK. Untuk itu, Johan mempertanyakan di balik adanya pelaporan ini.

"Publik juga akan melihat sendiri ada apa di balik pelaporan peristiwa yang berlangsung tujuh tahun lalu itu dan sudah clear melalui pembentukan komite etik di KPK dan saya dinyatakan clear," kata Johan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/2) malam.

Johan menyatakan, setiap warga negara berhak melaporkan siapapun termasuk dirinya. Namun, Johan meyakini Bareskrim Polri tetap jernih dan cermat dalam meneliti setiap laporan masyarakat.

"Sampai saat ini, saya yakin Bareskrim jernih dan akan meneliti dengan cermat laporan setiap masyarakat," katanya.

Sebelumnya, kepada wartawan di Bereskrim Polri, Ketua GACD, Andar Situmorang menjelaskan, laporan ini berdasar pernyataan Chandra dan Johan di media yang mengaku sudah lima kali bertemu Nazaruddin.

Meski sudah dinyatakan clear di komite etik KPK, Andar menganggap pertemuan tersebut masuk dalam ranah pidana.

"Sudah diproses etik juga di KPK, tapi ini masuk juga ke dalam pidana jadi saya laporkan," kata Andar.

Dalam laporan dengan nomor TBL/96/II/2015/Bareskrim Mabes Polri itu, Chandra dan Johan terancam dipidanakan dengan Pasal 421 KUHP juncto Pasal 36, Pasal 37 dengan ancaman hukuman terdapat dalam Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67 Undang-Undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (SP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar