Kapal cargo sekaligus sebagai penimbunan rokok sebelum di selundupkan ke Negara jiran Malaysia dengan mengunakan speed boat. |
Meranti – WARA– Sorotan demi sorotan yang ditujukan kepada Akiong, sang pengelola penyeludupan rokok antara negara, dan merugikan Negara hingga
triliunan rupiah untuk setiap tahunnya, dengan “menina-bobokkan” penyelenggara negara di daerah, merupakan kiat sukses Akiong Cs, dalam meraup keuntungan dari
ketidak-mampuan aparat.
Penyeludupan rokok dengan berbagai
jenis merk, bahkan hingga rokok yang telah dikemas dengan kotak yang berlebel
kanamaran kerajaan malaysia sudah menjadi pemandangan keseharian bagi warga
tempatan.
Pantauan wartawan yang juga telah
beberapa kali termediakan, sepertinya bagi aparat keamanan maupun oleh pemerintah daerah setempat hanya dijadikan sebatas bacaan di atas kertas tanpa
ditindak-lanjuti.
Bagi Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan
Meranti, Provinsi Riau sepertinya menjadi “lahan empuk “ guna mengumpulkan
pundi-pundi rupiah bagi oknum aparat penegak maupun pihak penyelenggara pemerintahan di daerah dan terkesan perludi pertahankan, sungguh pun telah
merugikan negara.
Dengan dalih seolah-olah mengantongi
berbagai sura tizin dari Dinas, Badan serta Instansi terkait, oleh pihak
pengelola penyeludupan rokok menganggap apa yang mereka lakukan selama ini,
merupakan aktifitas legal dan telah mengikuti presedural aturan hukum yang
berlaku.
Sebagaimana komentar salah-seorang oknum aparat penegak hukum yang tidak mau disebutkan namanya, ketika diminta
komentar beberapa waktu yang silam mengemukakan, permainan Akiong sang
pengelola didalam menyeludupkan rokok antara negara terkesan cukup rapi. Kita (sumber-red) bersama beberapa rekan pernah mendatangi lokasi penimbunan rokok
di salah-satu selat pinggiran laut Kecamatan Merbau.
Dan menjumpai pengurus yang
sekaligus kepercayaan Akiong, dan memang mereka ( pengelola usaha-red )
menunjukkan beberapa jenis surat, seperti izin keberangkatan dari pihak Satker
UPP Sungai Apit dan sebagainya, ketika wartawan mempertanyakan apa tidak
menyalahi aturan jika pengiriman rokok ke negeri jiran Malaysia dilakukan tidak
atas nama perusahaan, pengiriman rokok dijemput di perairan malaysia yang
seterusnya dilansir dengan menggunakan Speed Boad Negeri Jiran.
Pengiriman rokok tanpa pengawasan
Aparat Keamanan, bahkan yang lebih mencengangkan, cukai rokok yang dibayar
untuk 10 ribu bungkus, kenyataannya di lapangan rokok yang dikirim dan yang diberangkatkan ke Malaysia dari 80 ribu hingga 100 ribu bungkus untuk setiap
harinya.
Menanggapi pertanyaan Wartawan,
Sumber terkesan membisu dan tidak banyak memberi komentar dan seterusnya
mempersilakan Wartawan untuk menanyakannya langsung kepada para petinggi, baik
yang ada di lingkungan aparat Kepolisian maupun pihak Bea Cukai dan kepada pemerintah daerah.
Dengan “mandulnya“ aparat keamanan
serta penyelenggara pemerintah di daerah, tentu menjadikan Akiong makin “besar
kepala” dan berada di atas angin, karenamendapat perlindungan dari berbagai oknum aparat yang berpangkat tinggi dan rupiah menjadi benteng yang sepertinya
sulit untuk ditembus.
Di tempat terpisah Anwar (52), bukan nama
sebenarnya, salah-seorang warga Kecamatan Belitung didampingi beberapa
rekan ketika diminta tanggapan menyatakan, mana ada aparat penegak hukum yang
berani menutup usaha penyeludupan rokok ke Negara Jiran Malaysia seperti yang
dilakukan oleh Akiong Cs, siapa oknum aparat penegak hukum di daerah yang
berani menganggu dan menutup usaha Akiong, sang Oknum harus siap dimutasi
sesuai keinginan Akiong pengelola penyeludupan rokok yang mempunyai uang tidak
lagi bernomor seri tersebut kata Sumber dengan polos.
Melihat sepak-terjang Akiong yang
“kebal hukum” tersebut, sangat dihimbau kepada Markas Besar Kepolisian Republik
Indonesia, untuk segera turun ke Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti,
Provinsi Riau melakukan investigasi sekaligus menutup Usaha Penyeludupan rokok
keMalaysia yang diduga kuat dibeking oleh oknum aparat keamanan di daerah yang
terkesan tidak mampu menegakkan hukum tersebut. (Sidak)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar