Terdapat 228 WNI terancam hukuman mati di luar negeri.
Menteri Hukum dan HAM, Yosanna Laoly bahas bantuan untuk WNI yang terancam hukuman mati |
“Oh ya, kita sebagai pemerintah akan tetap memberikan bantuan terhadap WNI di luar negeri. Sekarang ada 228 WNI terancam hukuman mati,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 10 Februari 2015.
Menurut Yasonna, mereka akan dibantu oleh duta besar Indonesia dan Kementerian Luar Negeri untuk upaya diplomasi.
Sementara itu, untuk kasus yang ada di Arab Saudi, pemerintah menegaskan tak akan mampu membayar uang diyat. Namun, pemerintah berjanji untuk mengupayakan hal itu.
“Yang ini, ya sedang dirumuskan kemampuan kita nanti. Untuk itu, kepala BNP2TKI akan menyusun, nanti berapa kali, apa namanya, ada angka minimal untuk diyat itu,” kata dia.
Setelah itu, pemerintah akan menghitung kemampuan berapa biaya yang dibayar oleh pemerintah.
“Karena kita tidak akan mampu membantu (uang diyat). Tapi, tetap kita akan memberikan bantuan sepenuhnya (soal) pengacara, diplomasi di negara-negara di mana WN kita diancam hukuman mati,” kata dia. (Viva)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar