Suasana fit and profer test calon
Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan di ruang Komisi III DPR RI, Gedung DPR RI,
Jakarta, Rabu (14/1/15).
|
"Menurut saya telah mengabaikan asas praduga tidak bersalah, dapat membentuk opini masyarakat bahwa saya bersalah," kata Budi Gunawan di Ruang Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu.
Hal itu diungkapkannya dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri oleh Komisi III DPR RI, yang dipimpin Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin.
Menurut Budi, penetapan statusnya itu merupakan pembunuhan karakter karena hingga saat ini dirinya belum pernah dimintai keterangan oleh KPK.
Menurut dia, penetapan statusnya sebagai tersangka tidak hanya mencoreng dan menyerang dirinya secara pribadi namun menurunkan kewibawaan lembaga negara, yaitu pemerintah dan kepolisian.
"Saya belum tahu pasti atas dugaan pidana yang disangkakan (oleh KPK), agar permasalahan menjadi terang maka perlu diklarifikasi," ujarnya.
Budi menjelaskan memang benar rekeningnya terdapat transaksi keuangan namun itu terkait kegiatan bisnis keluarga yang melibatkan pihak ketiga selaku kreditur.
Transaksi itu menurut dia dianggap mencurigakan, selanjutnya berdasarkan mekanisme KPK yang disampaikan ke Bareskrim dan sudah ditindak lanjuti.
"Hasil penyelidikan Bareskrim telah dikirim ke PPATK pada 18 Juni 2010, disimpulkan sebagai transaksi wajar dan tidak melanggar hukum serta tidak terdapat unsur kerugian negara," katanya.
Dia menunjukkan bukti surat dari Bareskrim Polri bahwa transaksi keuangan di rekeningnya merupakan wajar dan dapat dipertanggung jawabkan.
Menurut dia, surat itu merupakan produk hukum dari lembaga penegak hukum sah yang memiliki kekuatan hukum.
"Polri telah menindak lanjuti masalah dan hal-hal tersebut, bukan tidak pernah ditindak lanjuti. Itu merupakan produk hukum yang harus dihargai sebagai kekuatan hukum sah," ujarnya.
KPK menetapkan calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan kasus transaksi mencurigakan atau transaksi tidak wajar dari pejabat negara pada Selasa (13/1).
Budi Gunawan disangka menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.
Budi Gunawan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, 11 atau pasal 12 UU nomor 31/1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (Ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar