Ilustrasi |
Balikpapan – WARA - Indonesia Corruption Watch (ICW) yang melakukan penelitian
di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, menemukan 10 penyimpangan di sektor
pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.
"Dalam penerbitan Izin Usaha
Pertambangan (IUP) eksplorasi, Pemerintah Kabupaten Paser tidak melalui tahapan
penyelidikan umum dan studi kelayakan," kata Peneliti ICW, Mouna Wasef, di
Balikpapan, Selasa (13/1).
Lebih parah lagi, lanjut Wasef, ada
IUP operasi produksi yang dikeluarkan di atas kawasan cagar alam, yaitu di
Cagar Alam Teluk Adang.
Kawasan ini adalah hutan mangrove
dan rawa-rawa bakau dan nipah. Sebagai kawasan lindung, Cagar Alam Teluk Adang
menjadi suaka bagi banyak spesies mulai dari bekantan hingga banyak jenis
burung.
"Ada peta tambang yang
diterbitkan secara resmi oleh Dinas Pertambangan dan Kehutanan Kabupaten Paser
tapi tidak dipublikasikan. Di peta itu dimasukkan titik koordinat yang berada
dalam kawasan Cagar Alam Teluk Adang sebagai bagian dari konsesi
perusahaan," kata Wasef.
Disebutkan pula, lemahnya pengawasan
yang berwenang sehingga reklamasi pasca tambang tidak berjalan.
ICW meneliti empat perusahaan
pertambangan sebagai sampel, yaitu PT Delapan Paser Sejahtera, PT Paser Buen
Energy, PT Telen Pasir Prima, dan PT Putra OI.
PT Telen adalah perusahaan
pertambngan nikel sementara yang lainnya mengusahakan pertambangan batubara.
Di sektor kehutanan, menurut Wasef,
ICW menemukan Dinas Pertambangan dan Kehutanan tidak mendapatkan bukti-bukti
pelanggaran hukum dari penebangan di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT) dari
perusahaan penebangan kayu.
"Sementara masyarakat di
sekitar perusahaan mendapatkan banyak temuan. Ini memberi indikasi bahwa patut
diduga pejabat, atau banyak pejabat yang mestinya menegakkan aturan itu justru
membiarkan dengan sejumlah imbalan," ungkap Irfan Maulana, peneliti dari
Yayasan Prakarsa Borneo.
Yayasan itu merupakan mitra ICW itu
dalam pekerjaan pemantauan di Paser.
Selain menebang di luar wilayah
tebangan yang seharusnya seperti digariskan RKT, perusahaan juga menebang
melebihi jumlah yang diizinkan. Dalam catatan ICW, perusahaan ini adalah PT
Gretty Sukses Abadi.
Pengamatan ICW di sektor perkebunan,
ditemukan penerbitan izin untuk perkebunan pun serampangan.
"Buktinya sederhana, ada lahan
yang tumpang tindih," kata Irfan.
Lahan yang dikuasai PT Pelita Makmur
Niaga juga diakui sebagai lahan milik PT Borneo Indo Subur. Selain dua
perusahaan perkebunan kelapa sawit itu, lahan juga diakui sebagai bagian dari
konsesi PT Satria Mahkota Gotech. Di antaranya ada juga lahan masyarakat yang
tidak diganti rugi.
Dalam soal perkebunan itu juga
ditemukan jalan hauling batubara tanpa izin resmi di dalam kebun. Penyusunan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) justru baru dilakukan setelah
perusahaan berjalan dan berproduksi.
ICW melakukan penelitian di Paser
antara Agustus hingga November 2014. Kabupaten Paser adalah wilayah paling selatan
Kalimantan Timur. Batasnya di utara adalah Kabupaten Penajam Paser Utara,
Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, dan Kabupaten Kotabaru, juga kabupaten
di Kalimantan Selatan. (Ant/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar