"Proses pemulangan nelayan tersebut dilaksanakan melalui kegiatan advokasi nelayan yang dilaksanakan oleh Ditjen PSDKP dan Kementerian Luar Negeri," kata Dirjen PSDKP, Asep Burhanudin di Jakarta, Senin.
Kegiatan advokasi tersebut, menurut Asep, tertuang di dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2011 tentang perlindungan nelayan dan memberikan perlindungan hukum bagi nelayan yang tertangkap tersebut.
"Sesuai dengan Intruksi Presiden tersebut, Ditjen PSDKP juga selalu menekankan pada upaya preventif terhadap nelayan Indonesia agar mereka dapat dilindungi dan tidak ditangkap," katanya.
Menurutnya, upaya-upaya preventif tersebut, bisa melalui kegiatan sosialisasi seperti memberikan pengetahuan kepada para nelayan tentang daerah tangkapan ikan yang berada di wilayah perairan Indonesia.
"PSDKP juga akan melakukan pemantauan dengan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (Vessel Monitoring System), terhadap kapal-kapal nelayan sehingga kami akan mudah mengeceknya apabila terjadi sesuatu," kata Asep.
Menurut Asep, pihaknya akan berusaha melakukan perlindungan dan menjaga keamanan nelayan Indonesia dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan.
Berdasarkan data dari Ditjen PSDKP, 683 nelayan Indonesia yang dipulangkan tersebut, terdiri dari 353 nelayan yang dipulangkan dari Malaysia, 271 nelayan dari Australia, 20 nelayan dari Republik Palau, 14 nelayan dari Papua Nugini, 14 nelayan dari Timor Leste, dan 11 nelayan dari India. (Ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar