Sekretaris Eksekutif
Pusaka Trisakti, Fahmi Habsy menegaskan, Jokowi juga sudah mendengarkan
rekomendasi Komisi Kepolisian Nasional. Selain itu, surat Jokowi ke DPR sudah
dibacakan di paripurna, jauh sebelum Budi ditetapkan sebagai tersangka.
"Jokowi sudah on
the right track legal formal, pencalonannya sebelum KPK menetapkan, kecuali
memang Presiden ujug-ujug melantik Kapolri tanpa lewat prosedur," kata
Fahmi, Rabu (14/1).
Fahmi menyatakan,
penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak akan berpengaruh dengan niat
Jokowi mengganti Kapolri.
"Enggak ngaruh
penetapan (tersangka). Jokowi tetap segera mengganti Kapolri dengan angkatan
berapapun yang beliau kehendaki. Beliau butuh Kapolri yang sehati
seperjuangan," kata Fahmi.
Dia pun menyatakan,
Komisi III DPR yang diberikan amanat melakukan uji kepatutan dan kelayakan
calon Kapolri harus meminta penjelasan KPK soal kasus ini.
"Agar tidak menimbulkan
dimensi politis syaksangka adanya "jenderal kalajengking" yang
bermain dalam perebutan jabatan Kapolri," kata dia.
Fahmi berharap DPR juga
bisa memperkuat nyali KPK menjerat jenderal aktif lain yang lebih hebat dari BG
sebagai tersangka gratifikasi, jika terbukti menerima setoran dari bandar dan
tempat peredaran maupun produksi narkoba, serta backing penyelundupan
BBM. (Kaltengpos)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar