Jakarta - WARA - Presiden Joko Widodo diminta berani membatalkan pencalonan
Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Langkah Presiden menunda
pelantikan Budi sebagai kepala Polri dinilai tidak cukup.
"Kalau saya pikir, ya Jokowi melakukan
kompromi. Dia (Jokowi) didesak untuk melantik, dia didesak menolak pelantikan.
Ini memang menjadi perdebatan," kata Koordinator Divisi Hukum dan
Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, saat
menggelar aksi simpatik "Pilih Kapolri Bersih" di Bundaran Hotel
Indonesia, Jakarta, Minggu (18/1/2015), seperti dikutip Tribunnews.com.
Emerson menyatakan, masyarakat sipil
tetap akan menolak pelantikan Budi Gunawan menjadi kepala Polri. Alasannya,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Budi menjadi tersangka.
"Harusnya Jokowi berani
mengambil sikap dan mencabut Budi Gunawan karena telah menjadi tersangka
korupsi," ujar Emerson.
Presiden Jokowi memutuskan menunda
melantik Budi sebagai kepala Polri, meski dia telah melalui semua tahapan
untuk menduduki jabatan itu, termasuk telah mendapat persetujuan dari DPR. Ini
karena Budi sedang menjalani proses hukum setelah Selasa lalu diumumkan menjadi
tersangka kasus korupsi oleh KPK.
Presiden sudah memberhentikan dengan hormat Jenderal Pol Sutarman dari jabatannya sebagai Kapolri. Komisaris Jenderal Badrodin Haiti yang sebelumnya Wakil Kepala Polri lalu diangkat menjadi Pelaksana Tugas Kepala Polri.
Presiden sudah memberhentikan dengan hormat Jenderal Pol Sutarman dari jabatannya sebagai Kapolri. Komisaris Jenderal Badrodin Haiti yang sebelumnya Wakil Kepala Polri lalu diangkat menjadi Pelaksana Tugas Kepala Polri.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
menegaskan, KPK menghormati keputusan Presiden menunda untuk melantik Budi
sebagai kepala Polri. KPK meyakini, keputusan itu tak akan mengurangi kerja
sama KPK dengan Polri dalam memberantas korupsi. (KOMPAS.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar