Pakar komunikasi politik Tjipta Lesmana |
"DPR tahu kalau persetujuan
terhadap Budi Gunawan ditolak Presiden, itu dasar kuat untuk
pemakzulan terhadap Presiden," ujar akademisi dan pemerhati komunikasi
politik, Tjipta Lesmana, dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu
(17/1/2015).
Tjipta mempertanyakan dukungan DPR
terhadap Budi Gunawan, yang jelas-jelas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, keakraban yang tiba-tiba
muncul antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP)
kemungkinan diterangarai merupakan strategi untuk menjatuhkan Presiden Joko
Widodo.
Tjipta menyebutkan, hal itu
dikuatkan dengan proses seleksi calon Kapolri di DPR, yang dinilai sangat
terburu-buru. DPR RI telah memberikan persetujuan terhadap Budi Gunawan untuk
diangkat sebagai Kepala Polri. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna
di DPR, Kamis (15/1/2015), atau sehari setelah Komisi III menyetujui penunjukan
Budi.
Komisi Pemberantasan Korupsi
menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dengan dugaan terlibat transaksi
mencurigakan atau tidak wajar. Penyelidikan mengenai kasus yang menjerat Budi
telah dilakukan sejak Juli 2014. Atas perbuatannya, Budi disangka melanggar
Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang
Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Presiden Jokowi telah menunda
pelantikan Kepala Polri yang baru. Melalui keputusan presiden yang dibuat Jumat
sore kemarin, Jokowi telah memberhentikan Jenderal (Pol) Sutarman dari jabatan
sebagai Kapolri. Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal (Pol) Badrodin Haiti
ditunjuk sebagai pelaksana tugas Kapolri. (KOMPAS.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar