Jakarta - WARA - Pengacara terpidana mati Ang Kiem Soei berharap
eksekusi mati kliennya bukan untuk pengalihan isu politik yang sedang memanas
saat ini.
"Kami sungguh tidak mengharapkan bahwa rencana eksekusi hukuman mati atas klien kami hanya sekadar pengalihan isu atas situasi politik yang panas saat ini, apalagi sampai melanggar hak-hak dari terpidana," kata pengacara Ang Kiem Soei, Harry Ponto, di Jakarta, Sabtu (17/1/2015) malam.
Ia juga menyatakan keberatan dan menolak keras rencana pelaksanaan eksekusi, sebab pengacara belum menerima Keputusan Presiden RI yang menolak permohonan grasi.
"Kami sungguh keberatan dan menolak keras rencana pelaksanaan eksekusi mati yang diumumkan secara tiba-tiba oleh Jaksa Agung tersebut, mengingat hingga saat ini kami selaku kuasa hukum belum menerima Keputusan Presiden (Keppres) yang menurut pemberitaan menolak grasi yang secara resmi kami ajukan pada tanggal 17 Juni 2013," kata dia.
Terpidana Ang Kiem Soei telah diputus dengan pidana mati berdasarkan putusan yang menurut dia pertimbangannya tidak cukup dan tidak lengkap.
Dalam putusan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) Nomor 106 PK/Pid/2005 tanggal 1 Juni 2006, Majelis Hakim Agung yang memutus perkara hanya memberikan pertimbangan terhadap 1 dari 3 alasan PK yang diajukan terpidana Ang Kiem Soei, sementara dua lainnya belum diperiksa sama sekali.
"Sangat disayangkan bahwa untuk masalah yang sangat penting, yaitu penjatuhan hukuman mati kepada seseorang, Mahkamah Agung melanggar hak klien kami dengan memberikan putusan yang pertimbangannya tidak cukup seperti itu," tandas pengacara terpidana mati Ang Kiem Soei, Harry Ponto.
Kejaksaan Agung dijadwalkan mengeksekusi 6 terpidana mati pada Minggu 18 Januari dini hari. Bila tak ada perubahan, 5 Terpidana mati dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap dan 1 lainnya dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah.
Berikut 6 terpidana mati yang dijadwalkan dieksekusi:
1. Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brasil) dieksekusi di Nusakambangan.
2. Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI) dieksekusi di Nusakambangan.
3. Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam) dieksekusi di Boyolali.
4. Namaona Denis (WN Malawi) dieksekusi di Nusakambangan.
5. Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria) dieksekusi di Nusakambangan.
6. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (warga Belanda) dieksekusi di Nusakambangan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Liputan6.com, Jaksa Agung HM Prasetyo akan memberikan keterangan pers terkait eksekusi mati tersebut di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Minggu 18 Januari 2015 pukul 09.00 WIB. (Ant)
"Kami sungguh tidak mengharapkan bahwa rencana eksekusi hukuman mati atas klien kami hanya sekadar pengalihan isu atas situasi politik yang panas saat ini, apalagi sampai melanggar hak-hak dari terpidana," kata pengacara Ang Kiem Soei, Harry Ponto, di Jakarta, Sabtu (17/1/2015) malam.
Ia juga menyatakan keberatan dan menolak keras rencana pelaksanaan eksekusi, sebab pengacara belum menerima Keputusan Presiden RI yang menolak permohonan grasi.
"Kami sungguh keberatan dan menolak keras rencana pelaksanaan eksekusi mati yang diumumkan secara tiba-tiba oleh Jaksa Agung tersebut, mengingat hingga saat ini kami selaku kuasa hukum belum menerima Keputusan Presiden (Keppres) yang menurut pemberitaan menolak grasi yang secara resmi kami ajukan pada tanggal 17 Juni 2013," kata dia.
Terpidana Ang Kiem Soei telah diputus dengan pidana mati berdasarkan putusan yang menurut dia pertimbangannya tidak cukup dan tidak lengkap.
Dalam putusan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) Nomor 106 PK/Pid/2005 tanggal 1 Juni 2006, Majelis Hakim Agung yang memutus perkara hanya memberikan pertimbangan terhadap 1 dari 3 alasan PK yang diajukan terpidana Ang Kiem Soei, sementara dua lainnya belum diperiksa sama sekali.
"Sangat disayangkan bahwa untuk masalah yang sangat penting, yaitu penjatuhan hukuman mati kepada seseorang, Mahkamah Agung melanggar hak klien kami dengan memberikan putusan yang pertimbangannya tidak cukup seperti itu," tandas pengacara terpidana mati Ang Kiem Soei, Harry Ponto.
Kejaksaan Agung dijadwalkan mengeksekusi 6 terpidana mati pada Minggu 18 Januari dini hari. Bila tak ada perubahan, 5 Terpidana mati dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap dan 1 lainnya dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah.
Berikut 6 terpidana mati yang dijadwalkan dieksekusi:
1. Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brasil) dieksekusi di Nusakambangan.
2. Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI) dieksekusi di Nusakambangan.
3. Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam) dieksekusi di Boyolali.
4. Namaona Denis (WN Malawi) dieksekusi di Nusakambangan.
5. Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria) dieksekusi di Nusakambangan.
6. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (warga Belanda) dieksekusi di Nusakambangan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Liputan6.com, Jaksa Agung HM Prasetyo akan memberikan keterangan pers terkait eksekusi mati tersebut di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Minggu 18 Januari 2015 pukul 09.00 WIB. (Ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar