Senin, 12 Januari 2015
Rusia Sahkan Undang-undang Anti Penghinaan Agama
Moskwa – WARA - Pemerintah Rusia, Selasa (11/6/2013), mengesahkan sebuah undang-undang yang menjatuhkan hukuman penjara hingga tiga tahun bagi mereka yang menistakan agama dan penganutnya.
Undang-undang ini diterbitkan setelah sebuah aksi anti-Putin yang dilakukan grup musik punk, Pussy Riot, di sebuah gereja ortodoks tahun lalu.
Berdasarkan undang-undang yang disepakati 308 suara di parlemen melawan dua suara itu, barang siapa melakukan penghinaan agama dan penganutnya terancam hukuman satu tahun penjara dan denda maksimal 9.200 dollar AS atau sekitar Rp 90 juta.
Jika tindakan penghinaan agama itu dilakukan di dalam gereja atau tempat ibadah lainnya, pelaku terancam hukuman tiga tahun penjara dan denda hingga Rp 151 juta.
Selain hukuman penjara dan denda, pelaku penghinaan agama ini juga bisa dijatuhi hukuman pelayanan masyarakat dan kerja paksa.
Undang-undang kontroversial ini diterbitkan setelah beberapa anggota band Pussy Riot menggelar apa yang mereka namakan "doa punk" melawan Vladimir Putin di sebuah katedral ortodoks tahun lalu.
Kini, dua anggota Pussy Riot, Nadezhda Tolokonnikova dan Maria Alyokhina, menjalani hukuman dua tahun penjara setelah diputus bersalah melakukan "hooliganisme" yang didasari kebencian terhadap agama. (KOMPAS.com )
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar