Suasana di Bandara
|
"Kebijakan tarif memang diserahkan kepada Kementerian Perhubungan. Tapi, kami berharap kementerian bisa berdiskusi dengan INACA," kata dia di Jakarta, Sabtu 10 Januari 2015.
Yudi mengatakan bahwa pihaknya mengawasi setiap kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah supaya bisa berjalan semestinya.
"Komponennya harus jelas. Pertama, jarak. Kedua, pajak dan ketiga adalah asuransi, dan keempat itu slot. Kalau mau menaikkan, silakan. Tapi, perhatikan komponennya," kata dia.
Seperti yang diketahui, beberapa hari yang lalu, Kementerian Perhubungan memutuskan untuk menaikkan tarif penerbangan murah. Awalnya, tarifnya sebesar 30 persen dari tarif batas atas. Kini, tarifnya dinaikkan menjadi 40 persen. Alasan keselamatan menjadi pertimbangan regulator. (VIVAnews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar