Rahman Idaman (29), korban
lakalantas yang dijadikan tersangka oleh polisi saat berada di depan gedung PN
Batam, Rabu (28/1/2015).
|
Rahman yang ikut menjadi korban
kecelakaan lalu lintas 4 Juli 2014 lalu di depan rumah makan Sudi Mampir, Lubuk
Baja, Batam, justru ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kematian teman
perempuan yang diboncengnya, Lilis Kurniawati (40).
Sementara pengendara mobil Toyota BP
1198 JY, Septa Lina, yang menabrak motor Mio milik Rahman dan berakibat Lilis
terseret di kolong mobil hingga tewas, sampai kini tak diketahui keberadaannya.
Bahkan saat dimintai kesaksiannya di
Pengadilan Negeri (PN) Batam, berkali-kali Septa Lina tak hadir memenuhi
panggilan jaksa penuntut umum.
Rahman menceritakan, pada malam
kejadian, dirinya dan Lilis boncengan motor dari arah Sudi Mampir menuju
Nagoya. Saat itu motor Mio yang dikemudikan Rahman berada pada jalur kiri.
"Karena mau berbelok di u-turn
(belokan), saya nyalakan lampu sign ke kanan beberapa meter sebelum u-turn.
Kami lengkap pakai helm, ada spion motor. Jarak 3 meter sudah di jalur kanan,
tiba-tiba motor kami ditabrak mobil Toyota Wish putih dari belakang," kata
Rahman di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (28/1/2015). (Tribun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar