Kabareskrim Irjen Pol.Budi Waseso
|
Budi Waseso mengatakan di Kantor
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Jakarta, Jumat (30/1), bahwa
penetapan tersangka dan penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Bambang Widjojanto yang hanya berselang tiga hari sejak berkas laporan
diterima dikarenakan sudah cukup bukti.
"Ya kalau namanya proses itu
bisa satu hari bisa seminggu bisa sebulan, tergantung penilaian penyidik, kasus
itu sudah cukup atau belum (untuk) ditindaklanjuti, itu saja," kata
Kabareskrim.
Budi juga mengatakan bahwa tidak ada
kepentingan tersendiri dalam kasus Bambang Widjojanto. "Oh, ndak.
Semua (kasus) penting," kata Budi.
Lebih lanjut Budi juga menyangkal
apabila mengesampingkan enam perkara lain yang serupa dengan kasus Bambang
Widjojanto dan tidak ditindaklanjuti oleh penyidik Bareskrim.
"Bukan, karena ini alat
buktinya (perkara Bambang Widjojanto) sudah sangat cukup," kata dia.
Ia juga mengatakan bahwa Bareskrim
Polri akan tetap melanjutkan proses hukum Bambang Widjojanto.
Namun sampai saat ini penyidik belum
melaporkan terkait perkembangan perkara Bambang. "Oh iya iya, laporan
perkembangan-perkembangan itu pasti (penyidik akan) laporan. Ya, penyidiknya
belum (laporan)," ujar dia.
Budi mengatakan yang bertugas untuk
menjadwalkan pemeriksaan Bambang Widjojanto adalah tim penyidik, bukan dirinya.
"Pasti sekarang penyidik akan
membuat jadwal semua pemeriksaan berikutnya. Saya kira pasti nanti penyidik,
bukan saya Kabareskrim yang menentukan, pasti akan dilakukan
(pemeriksaan)," kata dia.
Budi juga meyakini apa yang ia
lakukan terhadap penangkapan Bambang Widjojanto tidak melanggar
peraturan-peraturan ataupun hak asasi manusia.
"Saya yakin seyakin-yakinnya
bahwa yang saya lakukan dasar-dasarnya Undang-Undang. Saya ini kan delapan
tahun di Propam (Profesi dan Pengamanan Polisi) itu. Jadi saya tidak akan
melanggar peraturan itu," kata dia.
Pada hari ini Budi Waseso memenuhi
panggilan Komnas HAM untuk dimintai keterangan terkait penangkapan dan
penetapan tersangka Bambang Widjojanto.
Budi memberikan keterangannya pada
delapan komisioner Komnas HAM yang berlangsung selama tiga jam. (BS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar