Jakarta – WARA - Pihak Suku Dinas
Pajak II Jakarta Selatan menindak para penunggak pajak bumi dan bangunan (PBB)
di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2014). Salah
satunya ialah Mal Epiwalk, yang dikelola PT Bakrie Swasakti Utama dari Bakrie
Group, yang ditindak karena menunggak pajak sebesar Rp 8.835.348.225.
Penindakan ini melibatkan beberapa
anggota Polsek Setiabudi, petugas Satpol PP, dan petugas Sudin Pajak Jakarta
Selatan. Tidak ada upaya perlawanan dari pihak pengelola terhadap petugas yang
melakukan penindakan.
Petugas Sudin Pajak memasang tiang
plang di depan mal tersebut sebagai bentuk penindakan. Plang dari besi hitam
dengan papan berwarna oranye bertuliskan, "Pajak Anda Membangun Jakarta,
Tanah dan Bangunan Ini Belum Melunasi PBB-P2 dan Dalam Pengawasan Pemprov DKI
Jakarta. Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2013".
Kepala Sudin Pelayanan Pajak II
Jakarta Selatan Sugeng Ruswan menyatakan, pihaknya terpaksa menyegel mal
tersebut lantaran pihak pengelola tidak kunjung merespons teguran petugas.
"Kami sudah ingatkan berulang
kali, (tetapi) mereka tetap tidak menggubris," kata Sugeng, kepada
wartawan, di depan Epiwalk, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa siang.
Sugeng melanjutkan, tunggakan pajak
PT Bakrie Swasakti Utama kepada Sudin Pelayanan Pajak II Jakarta Selatan
mencapai Rp 8.835.348.225. Tunggakan tersebut terdiri atas tunggakan pajak 2013
dan 2014.
"Ada delapan obyek pajak yang
menjadi kewajiban mereka," ujar Sugeng.
Menurut dia, PT Bakrie Swasakti
Utama diberi batas waktu hingga pekan depan. Apabila belum melunasi pajak,
pihaknya akan mengirim surat penagihan paksa. Bila kembali tidak melunasi pada
batas waktu yang ditentukan itu, pihaknya akan melaksanakan penyitaan aset.
Pihaknya berharap hal tersebut tidak terjadi.
"Mudah-mudahan setelah ini
langsung diselesaikan tunggakannya," ujar Sugeng. (Goesti)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar