Pengendara motor mengantre di SPBU untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis premium, di Bali, beberapa waktu lalu. |
"Jokowi jelas melanggar Pasal
33 UUD 1945. Karena di pasal itu tak memperbolehkan suatu harga komoditas
dilepas ke mekanisme pasar," ujar dia saat dihubungi, Rabu (31/12/2014)
siang.
Pasal tersebut diketahui berbunyi,
“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok
kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.
Menurut Yudha, melepaskan harga
premium ke harga pasar berarti pemerintah melepaskan tanggung jawabnya atas
komoditas yang tingkat konsumsi oleh rakyatnya paling tinggi. Seharusnya,
lanjut Yudha, negara hadir untuk melindungi komoditas-komoditas yang paling
dibutuhkan oleh rakyatnya.
Yudha mengatakan, rakyat tidak dapat
begitu saja dihadapkan dengan fluktuasi harga bahan bakar minyak dunia. Sebab,
harga premium di Indonesia sangat mempengaruhi sejumlah harga kebutuhan pokok
lainnya.
"Coba bayangkan rakyat membeli
sekilogram gula berbeda-beda tiap harinya hanya karena harga BBM yang turun
naik. Lantas, di mana peran pemerintah soal kestabilan harga?" ujar dia.
Diberitakan, pemerintahan
Jokowi-Jusuf Kalla mengumumkan harga baru BBM di Indonesia, Rabu ini. Harga
baru mulai berlaku pada 1 Januari 2015 pukul 00.00 WIB. Pemerintah hanya akan
memberikan subsidi bagi BBM jenis tertentu, yakni minyak tanah dengan harga Rp
2.500 per liter dan solar dengan harga Rp 7.250 per liter.
Ada pun, harga premium (RON 88)
tidak lagi disubsidi pemerintah. Premium juga tidak lagi masuk ke dalam BBM
jenis tertentu, namun masuk ke BBM khusus penugasan. Meski tidak disubsidi,
harga premium menjadi turun dari sebelumnya, yakni dari Rp 8.500 per liter
menjadi Rp 7.600 per liter. (KOMPAS.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar