Mandailing Natal – WARA - PT Madinah
Madani Minning (M3), perusahaan yang bergerak di bidang tambang emas dengan
izin nomor 001/M3/VIII/ 2007 dengan luas lahan 3.900 ha izin galian bauksid
dmp. Diduga menjual material batu, pasir, krikil. tanpa izin galian C kepada PT
Multi Jasa Bangun kontraktor jalan Natal-Batahan. Sementara telah ditelusuri
izin untuk galian C belum ada.
Darno, Humas PT M3 mengelak, jika
dikatakan PT M3 jual material kepada PT Multi Jasa Bangun. “Kami cuma ambil
ongkos eksavator dan ongkos mobil nya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu
(31-12-2014).
Saat disinggung prihal izin galian C,
dirinya berusaha mengalihkan pembicaraan.
Menanggapi hal itu, Kurnia salah
satu aktivis Aliansi Indonesia mendesak kepada aparat penegak hukum di Madina,
agar segera mengusut tentang keberadaan izin galian C yang diduga tidak ada. (kur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar