Aparat TNI AL menangkap 8 kapal pencuri ikan di perairan Arafura. Sebanyak tujuh dari delapan kapal yang ditangkap saat ini telah berada di Lantamal IX Ambon, Minggu (14/12/2014). |
Ambon - WARA - Sebanyak
243 ton ikan hasil pencurian secara ilegal oleh dua kapal asing berbendera
Papua Niugini, yakni KM Century 4/PNG-051 dan KM Century 7/PNG-069, yang
ditangkap TNI AL di perairan Arafura akan segera dilelang untuk negara.
Saat ini 243 ton ikan berbagai jenis itu diamankan di Pelabuhan Perikanan Nasional (PPN) di kawasan Tantui Ambon. Hasil curian berupa ikan sebanyak 234 ton oleh kapal-kapal ini nanti akan dilelang dan hasilnya disetorkan ke negara,” ujar Panglima Komando Armada Timur (Pangkormatim) Laksamana Muda Arie Sembiring kepada wartawan, Minggu (21/12/2014).
Penenggelaman dua kapal tersebut, kata Arie, merupakan komitmen Pemerintah Indonesia dan TNI AL untuk menjaga kekayaan laut Indonesia dan kedaulatan negara.
“Bagi TNI AL, perintah tembak di tempat atau menenggelamkan kapal-kapal asing yang beroperasi secara ilegal di perairan Indonesia tidak semata untuk menjaga kekayaan laut Indonesia, tapi juga kedaulatan negara,”. ungkapnya.
Saat ini 243 ton ikan berbagai jenis itu diamankan di Pelabuhan Perikanan Nasional (PPN) di kawasan Tantui Ambon. Hasil curian berupa ikan sebanyak 234 ton oleh kapal-kapal ini nanti akan dilelang dan hasilnya disetorkan ke negara,” ujar Panglima Komando Armada Timur (Pangkormatim) Laksamana Muda Arie Sembiring kepada wartawan, Minggu (21/12/2014).
Penenggelaman dua kapal tersebut, kata Arie, merupakan komitmen Pemerintah Indonesia dan TNI AL untuk menjaga kekayaan laut Indonesia dan kedaulatan negara.
“Bagi TNI AL, perintah tembak di tempat atau menenggelamkan kapal-kapal asing yang beroperasi secara ilegal di perairan Indonesia tidak semata untuk menjaga kekayaan laut Indonesia, tapi juga kedaulatan negara,”. ungkapnya.
Menurut dia, tindakan tegas yang diambil TNI AL berupa pembakaran dan
penenggelaman kapal asing itu sudah sesuai dengan instruksi Presiden Republik
Indonesia yang meminta agar kapal-kapal asing yang mencuri ikan secara ilegal
di perairan Indonesia dapat ditenggelamkan.
“Tindakan tegas dilakukan agar ada efek jera kepada kapal-kapal asing lainnya yang ingin mencoba-coba mencuri ikan di perairan Indonesia,” katanya.
Dua kapal asing yang ditenggelamkan itu ditangkap oleh KRI Abdul Halim Perdana Kusuma 355 bersama enam kapal lainnya saat sedang melakukan aktivitas pencurian secara ilegal di perairan Indonesia, tepatnya di laut Arafura tiga pekan lalu. Saat diperiksa, kapal tersebut ternyata tidak memiliki dokumen dan izin penangkapan ikan oleh Pemerintah Indonesia. (KOMPAS.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar