Tanjung Balai Karimun - WARA - Kepala Bidang Penyidikan dan Penyimpanan Barang Hasil Penegahan Kanwil DJBC Khusus Kepri Budi Santoso mengatakan, dari hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya terhadap 12 anak buah kapal (ABK) KM Jember Hati, sudah menetapkan dua tersangka, yakni Mualim I dengan inisial S sebagai penanggungjawab muatan dan kepala kamar mesin (KKM) sebagai penanggungjawab mesin.
Sebagaimana diketahui bersama, jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri sudah melakukan penyidikan kasus dugaan penyelundupan rotan yang diangkut KM Jember Hati dari Palembang ke Johor Malaysia, Jumat (21/11) lalu.
Hanya saja, Budi enggan menjelaskan status HP yang diduga sebagai
pemilik barang tersebut. Alasannya, saat ini
pihaknya hanya baru memeriksa awak KM Jember Hati. "Kalau siapa pemilik
kapal kami belum sampai ke arah situ. Karena kami baru memeriksa 12 orang awak
kapal tersebut," sebutnya lagi.
Budi Santoso juga menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum bisa menghitung berapa nilai dari 300 ton rotan yang akan diselundupkan ke Malaysia tersebut,. Namun, untuk perkiraan sementara sekitar 3 miliar rupiah. "Berapa nilai barangnya, belum kami hitung. Tapi, sekitar 3 miliar gitulah," ungkap Budi.
Menurutnya, nilai barang tersebut ditentukan oleh jenis barangnya, dan yang menentukan jenis barang itu adalah Dinas Kehutanan. Namun, sampai sekarang pihaknya belum berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Kabupaten Karimun untuk menghitung berapa nilai dari 300 ton rotan yang akan diselundupkan itu.
Budi Santoso juga menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum bisa menghitung berapa nilai dari 300 ton rotan yang akan diselundupkan ke Malaysia tersebut,. Namun, untuk perkiraan sementara sekitar 3 miliar rupiah. "Berapa nilai barangnya, belum kami hitung. Tapi, sekitar 3 miliar gitulah," ungkap Budi.
Menurutnya, nilai barang tersebut ditentukan oleh jenis barangnya, dan yang menentukan jenis barang itu adalah Dinas Kehutanan. Namun, sampai sekarang pihaknya belum berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Kabupaten Karimun untuk menghitung berapa nilai dari 300 ton rotan yang akan diselundupkan itu.
Kata Evy Suhartantyo, saat dilakukan penegahan nakhoda
kapal hanya mampu memperlihatkan dokumen Surat Pemberitahuan Berlayar (SPB)
dari Palembang tujuan Batam. "Dokumen pelindung muatan tidak ada. Dan saat
dicegat petugas, haluan kapal menuju perairan internasional sehingga muatan
rotan itu diduga hendak diselundupkan ke luar negeri. Untuk lebih jelasnya,
silakan tanya ke Bidang Penyidikan," ungkapnya.
Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri R Evy Suhartantyo mengatakan, setelah dilakukan penegahan terhadap KM Jember Hati muatan 300 ton rotan tanpa dokumen pelindung lalu kapal tersebut ditarik ke Kanwil DJBC Kepri. Kasus tersebut saat ini sudah dilimpahkan kepada Bidang Penyidikan di Kanwil DJBC Khusus Kepri.
"Kasus tersebut sudah kami limpahkan kepada Bidang Penyidikan. Begitu juga terhadap penyerangan yang dilakukan sebanyak 180 orang terhadap kantor kami (Kanwil DJBC Khusus Kepri) juga sudah ditangani oleh Polres Karimun. Yang kami tahu, sudah 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, dan sisanya sudah dikembalikan ke Batam, Sabtu kemarin," kata Evy di dermaga Ketapang mengakhiri. (Karimun News)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar