"Kalau penegak hukum melanggar hukum ya hukumannya dobel."
"Ya setuju (hukuman mati), kalau penegak hukum melanggar hukum, ya
hukumannya dobel," kata Marzuki di Gedung DPR, Kamis 3 Oktober 2013.
Menurut Marzuki, hukuman bisa diringankan jika yang melanggar hukum
tidak mengetahui soal hukum. Tetapi sebaliknya, jika yang mengerti
hukum, maka hukumannya akan harus lebih berat.
Namun, untuk kasus Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, Marzuki
memilih diserahkan kepada upaya hukum. "Serahkan hakim, saya bicara
umum," ujar dia.
Sebelumnya, Jimly berpendapat Akil Mochtar menodai Mahkamah
Konstitusi – lembaga yang juga pernah dipimpinnya. Namun Jimly meminta
publik tidak menganggap sama kelakuan semua hakim di Indonesia.
“Orang-orang bejat ada di mana-mana. Kita jangan generalisasi pada semua
hakim,” kata Jimly di Jakarta, Kamis 3 Oktober 2013.
Jimly tak bisa menyembunyikan kegeramannya terhadap Akil Mochtar.
“Dia ini pejabat tertinggi, apalagi di bidang hukum, yang terlibat
korupsi di rumah jabatan. Maka pantas dihukum mati,” ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar