Kamis, 03 Oktober 2013

Marzuki Alie Setuju Akil Mochtar Dihukum Mati

"Kalau penegak hukum melanggar hukum ya hukumannya dobel."

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar 
Jakarta - Warta Nusantara : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Marzuki Alie, setuju memberikan hukuman seberat-beratnya kepada penegak hukum yang korupsi. Dia mengamini ide mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Ashiddiqqie bahwa Jaksa mesti menuntut hukuman mati.

"Ya setuju (hukuman mati), kalau penegak hukum melanggar hukum, ya hukumannya dobel," kata Marzuki di Gedung DPR, Kamis 3 Oktober 2013.

Menurut Marzuki, hukuman bisa diringankan jika yang melanggar hukum tidak mengetahui soal hukum. Tetapi sebaliknya, jika yang mengerti hukum, maka hukumannya akan harus lebih berat.

Namun, untuk kasus Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, Marzuki memilih diserahkan kepada upaya hukum. "Serahkan hakim, saya bicara umum," ujar dia.

Sebelumnya, Jimly berpendapat Akil Mochtar menodai Mahkamah Konstitusi – lembaga yang juga pernah dipimpinnya. Namun Jimly meminta publik tidak menganggap sama kelakuan semua hakim di Indonesia. “Orang-orang bejat ada di mana-mana. Kita jangan generalisasi pada semua hakim,” kata Jimly di Jakarta, Kamis 3 Oktober 2013.

Jimly tak bisa menyembunyikan kegeramannya terhadap Akil Mochtar. “Dia ini pejabat tertinggi, apalagi di bidang hukum, yang terlibat korupsi di rumah jabatan. Maka pantas dihukum mati,” ujarnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar