ar
Sebelum
naik ke lantai 15, lokasi ruang kerja Akil Mochtar di Gedung Mahkamah
Konstitusi (MK), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlebih
dulu menunjukkan surat peggeledahan kepada petugas MK.
Jakarta - Warta Nusanatara - Tidak hanya menetapkan
sejumlah pihak sebagai tersangka terkait dugaan suap Hakim Konsitusi
pada dua perkara Pilkada, namun KPK juga berhasil mengamankan sejumlah
barang bukti uang miliaran rupiah.
Barang bukti uang yang disita pada dugaan suap sengketa Pilkada
Gunung Mas sebanyak 249 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 3
miliar. Sedangkan barang bukti dugaan suap sengketa pilkada Lebak,
Banten sekitar Rp 1 miliar.
"Bukti uang terkait sengketa Pilkada Gunung Mas disimpan dalam amplop
coklat. Sementara barang bukti untuk Pilkada Lebak tersimpan di
travelbag warna Biru dalam pecahan 50 ribu dan 100 ribu. Jumlahnya
sekitar Rp1 miliar," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantor KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2013).
Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni di antaranya Ketua MK Akil Mochtar, Anggota DPR Chairun Nisa, dan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut, Tu Bagus Chairy Wardana, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih.
Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni di antaranya Ketua MK Akil Mochtar, Anggota DPR Chairun Nisa, dan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut, Tu Bagus Chairy Wardana, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar