Jakarta - Warta Nusanatar : Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebagai
tersangka suap terkait penanganan 2 perkara sengketa Pilkada. Dua
perkara itu adalah sengketa Pilkada Lebak, Provinsi Banten, dan
Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Akil ditangkap di rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada pukul 22.00 WIB Rabu malam kemarin. Selain Akil, KPK juga menangkap anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Chairun Nisa, CN, DH, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih.
KPK juga menangkap sejumlah orang terkait Pilkada Banten. Total ada 13 orang yang ditangkap.
"Tetapi yang kemudian ditetapkan (menjadi tersangka) oleh KPK sebanyak 6 orang," tutur Bambang. Untuk saat ini, Akil dan sejumlah tersangka lainnya itu ditahan di rumah tahanan KPK.
Dalam penangkapan itu, KPK juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain uang dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat. Totalnya hampir Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar. (Liputan6.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar