Terkait Maraknya
Bangunan BermasalahWarga Pertanyakan Kinerja Walikota Jakarta Selatan
Jakarta - WARA -
Sepertinya Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan pantas mendapat
peringkat terbaik dalam hal maraknya bangunan bermasalah. Pasalnya, maraknya
bangunan yang melanggar ketentuan seperti tidak memiliki Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) di wilayah Jakarta Selatan, terkesan sudah menjadi rahasia umum.
Selain tidak memiliki IMB, banyak pula bangunan megah yang bernilai miliaran
tampak berdiri dengan angkuhnya meski telah menyalahi peruntukan.
Berdasarkan data
yang ada, sedikitnya tercatat ribuan bangunan yang ada di 10 wilayah kecamatan
diduga keras telah menyalahi izin, peruntukan, ketentuan Daerah Resapan Air
(DRA). Bahkan tidak sedikit pula, bangunan yang menyalahi peruntukan tata kota,
seperti peruntukan rumah tinggal berubah fungsi menjadi lahan bisnis. Jumlah
tersebut diprediksi setiap tahunnya terus bertambah, lantaran disebabkan
banyaknya bangunan yang belum terdata, akibat dari lemahnya pengawasan Sudin
P2B (yang sekarang diubah menjadi Seksi Penataan Kota).
Bangunan
bermasalah yang melanggar aturan ketetapan pemerintah (Perda Nomor 7 Tahun
2010) Tentang bangunan dan gedung di wilayah DKI Jakarta, nyatanya memang
semakin marak dan mudah ditemui. Seperti bangunan tiga lantai tanpa IMB di
Jalan Kemuning IV Rt 011/ Rw 06, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar
Minggu, Jakarta Selatan, yang terlihat dibiarkan berdiri tanpa ada tindakan
dari petugas maupun aparat terkait.
Selain itu,
bangunan bermasalah yang tidak sesuai peruntukan juga terlihat marak di wilayah
Kelurahan Pejaten Barat, Jalan Siaga Raya. Tampak menyolok berdiri dengan
angkuhnya bangunan (Minimarket) tanpa IMB di pinggir jalan tersebut, bahkan
terlihat sudah hampir selesai. Padahal laporan masyarakat begitu banyak
disampaikan, namun aparat terkait dalam hal ini Seksi P2B (sekarang Penataan
Kota) Kecamatan tidak terlihat menindak lanjuti laporan tersebut.
Menurut
sinyalemen, pemilik bangunan itu mengaku telah ‘berkoordinasi’ dengan
menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta, kepada salah seorang oknum petugas Seksi
P2B dari kantor kecamatan. Bahkan seperti tidak mau kalah dalam hal mencari
sampingan, oknum pejabat kecamatan dan kelurahan pun disinyalir ikut bermain.
Bangunan
bermasalah lainnya, juga marak di wilayah Kecamatan Jagakarsa, meski wilayah
ini adalah Daerah Resapan Air (DRA), dan Peruntukan Hijau Umum (PHU), ternyata
banyak dibiarkan bangunan berdiri tanpa memiliki izin. Seperti halnya bangunan
Town House, yang rencananya akan dibangun sebanyak 22 pintu, di Jalan SMPN 211
Rt 07/ Rw 07, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Menurut
sinyalemen yang diperoleh, bangunan itu dapat berjalan aman pembangunannya
lantaran juga sudah berkoordinasi dengan pihak Seksi P2B Kecamatan (sebelum
dirubah menjadi Seksi Penataan Kota), dan juga dibekingi oleh oknum dari sebuah
media mingguan.
Bisa dikatakan,
maraknya bangunan bermasalah yang ada di wilayah Jakarta Selatan, selain
melanggar peruntukan, juga menabrak hampir seluruh ketentuan yang berlaku
dengan semaunya. Sehingga, bangunan-bangunan bermasalah yang jelas-jelas
melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2010, tentang bangunan dan gedung di wilayah DKI
Jakarta, sepertinya memang sengaja dipelihara oleh oknum bermental ‘pengeruk
upeti bangunan bermasalah’.
Hal itu sengaja
dilakukan demi meraup rupiah sebanyaknya, untuk memperkaya diri tanpa peduli
lagi dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang seharusnya dilaksanakan.
Atas adanya
kasus tersebut, salah seorang tokoh masyarakat yang tidak mau dituliskan
namanya, menyatakan keprihatinannya terhadap kinerja Walikota Jakarta Selatan,
dan ia berharap kiranya Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok),
segera melakukan tindakan pembenahan pada birokrasi terkait yang dianggap
mandul dan lamban dalam menangani permasalahan penataan kota.
”Sungguh sangat
disayangkan, jika wilayah Jakarta Selatan yang diketahui sebagai kota resapan
air ini berubah menjadi semrawut, lantaran rusaknya mental para oknum pejabat
yang berakibat menonjolkan ketidak-becusan bekerja dalam mengatur permasalahan
Tata Ruang Kota di wilayahnya,” ujarnya.
Maka sudah
sepatutnyalah untuk menyikapi hal tersebut, Walikota Jakarta Selatan, Syamsudin
Noor dapat mengambil sikap tegas. Agar para tikus-tikus penggerogot PAD yang
selama ini beraksi, bisa diberantas dan diproses secara hukum, untuk
mempertanggung-jawabkan perbuatan tercela mereka yang jelas-jelas sudah
terindikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Team)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar