Salah satu dari puluhan pegiat anti korupsi membawa topeng Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto saat menggelar aksi di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/1). |
Jakarta - WARA - Mayoritas publik atau sebesar 52 persen meyakini bahwa
penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto
(BW) oleh kepolisian tidak melalui prosedur yang benar.
Sebaliknya, hanya 18 persen publik
meyakini kepolisian telah melakukan sesuai prosedur yang benar, dalam arti
tidak ada rekayasa.
Hal tersebut terungkap dalam survei
"Persepsi Masyarakat terhadap Isu KPK vs Polri" yang diadakan Litbang
Beritasatu pada 28 Januari-1 Februari 2015 dengan metode telepoling.
Survei dilakukan dengan mengambil sampel 500 orang mewakili masyarakat pengguna
telepon di lima kota besar di Indonesia yaitu DKI Jakarta, Semarang, Surabaya,
Medan, dan Makassar dengan margin of error +/- 4,5 persen pada tingkat
kepercayaan 95 persen.
"Terhadap penangkapan BW sudah
jelas bahwa kebanyakan masyarakat tidak percaya polri menjalankan proses hukum
dengan benar," kata Kepala Litbang Beritasatu Didik J Rachbini dalam
paparan hasil survei di Gedung Beritasatu Media Holding, Jakarta, Jumat (6/2).
Dia menambahkan, citra polri di mata
masyarakaat masih buruk. Adapun proses pemulihan agar diterima masyarakat cukup
berat. Hanya sedikit publik yang percaya (sesuai dengan persepsi mereka) bahwa
polri menjalankan proses hukum dengan benar.
Sedangkan dalam kasus penetapan
Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka oleh KPK, lanjut Didik, sebagian
besar publik atau 47 persen meyakini bahwa penetapan tersebut telah melalui
prosedur yang benar. Hanya 21 persen publik yang meyakini bahwa penetapan
tersangka untuk BG oleh KPK tidak melalui prosedur yang benar.
"Dari suvei ini memang sebagian
besar percaya bahwa penangkapan BG sesuai prosedur, tetapi hanya separuh dari
responden yang diwawancarai. Mengingat sepak terjang dan kinerja yang dilihat
publik terus menyorot proses hukum di KPK, maka mulai ada yang tidak
mempercayai bahwa KPK menjalankan proses hukum dengan benar," ujar Didik.
(BS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar