Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto saat meninggalkan gedung KPK menuju Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Selasa (3/2/2015). |
“Ini bukan persoalan Bambang Widjojanto. Ini persoalan organisasi profesi (juga),” ujar di kantor Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Jakarta, Kamis, 5 Februari 2015.
Untuk itu, disampaikan Bambang, profesi seperti pengacara perlu diberikan imunitas. Sebab, bila tidak dilakukan demikian, maka akan menjadi rentan terkena masalah seperti yang menimpa dia, yang menjadi tersangka kasus kesaksian palsu sengketa hasil Pilkada Kotawaringin Barat 2010.
“Kalau nggak dibangun sistem yang memberikan imunitas yang perlindungan hukum (kepada) organisasi profesi, maka kita semua menjadi rentan,” ungkap dia.
Bambang pun mengandai-andai, kalau saja dia tidak menjabat sebagai pimpinan di lembaga antirasuah, maka kasus yang sedang ia jalani tidak akan pernah terjadi.
“Kalau saya bukan pimpinan KPK, pasti saya tidak kena kasus ini. Kalau saya tidak menetapakan kasus BG (sebagai tersangka), saya tidak (kena) kasus ini. Saya berhenti sampai disini. Terima kasih,” kata dia. (Viva)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar