Budi Gunawan. |
Jakarta – WARA - Keputusan Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi dalam perkara permohonan
praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) - memenangkan gugatan BG - menuai reaksi keras dari berbagai elemen
masyarakat.
Pakar hukum tata negara Refly Harun misalnya menilai, keputusan tersebut sebagai tanda-tanda kelumpuhan pemberantasan korupsi. Selain itu, katanya, kemenangan BG akan mendorong para tersangka korupsi untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Berdasarkan keputusan ini, hakim memutuskan bahwa KPK tidak berwenang menyidik pejabat di bawah eselon II. "Kalau tidak sedang menjadi penegak hukum, maka aman," kata Refly. Padahal kasus ini, menurut dia, bukan soal BG akan diangkat menjadi Kapolri atau tidak, tetapi terkait rekening gendut yang meresahkan masyarakat.
Dia menyebutkan, karena kasus melibatkan perwira polisi maka akan ada konflik kepentingan jika yang menyidik adalah Polri. "Karena itu KPK yang seharusnya berwenang menangani, namun sekarang dinyatakan tidak berhak," kata Refly.
Sarpin menyampaikan keputusan tersebut dalam sidang terakhir dengan agenda pembacaan putusan perkara gugatan praperadilan BG atas penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi dan rekening tidak wajar. Dalam pertimbangan hukumnya, Sarpin di antaranya menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
"Surat perintah penyidikan (Sprindik) oleh KPK tidak sah," kata Sarpin sambil menyatakan menolak seluruh eksepsi termohon yaitu KPK.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohamad Mahfud MD berpendapat, keputusan Sarpin sangat berisiko bagi penegakan hukum di Tanah Air. Ada hal yang patut dirisaukan perihal putusan Hakim PN Jakarta Selatan itu.
Dalam memutus praperadilan, Sarpin mencabut status tersangka BG yang sebelumnya disematkan KPK. "Urusan BG dilantik itu hak Presiden. Tapi yang merisaukan adalah masa depan penegakan hukum kalau penersangkaan bisa dipraperadilankan," tulisnya dalam akun twitter pribadinya, @mohmahfudmd.
Sementara itu Jimly Asshiddiqie yang juga pernah menjabat Ketua MK menganggap keputusan Sarpin adalah saat yang tepat bagi Presiden Joko Widodo untuk memutuskan nasib BG, sebagai solusi yang bermartabat untuk KPK, Polri, dan bangsa, tulisnya dalam akun twitternya, @JimlyAs.
Di Malang, Jawa Timur, puluhan aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menggelar aksi di depan Stasiun Kota Baru. Mereka menilai hasil sidang itu menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Hukum telah dipermainkan oleh elit politik dengan melindungi pelaku korupsi. Ini adalah preseden buruk bagi upaya penuntasan kasus korupsi di Indonesia," kata juru bicara aksi, Akmal Adicahya.
Kemenangan BG dalam gugatan pra peradilan ini juga contoh buruk. Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK akan meniru apa yang dilakukan oleh BG.
"Akan banyak koruptor meniru langkah yang dilakukan oleh BG. Di Medan, aksi dukungan terhadap KPK terus bergulir, setelah prapradilan dimenangkan Komjen BG, puluhan aktivis antikorupsi langsung menggelar unjuk rasa di Jl. Balai Kota.
Menurut kordinator aksi, Anggun Rizaldi Pribudi, keputusan sidang praperadilan itu merupakan hal yang keliru. Mereka juga meminta kepada Komisi Yudisial untuk memeriksa Hakim Sarpin.
Kepada Presiden Jokowi, massa juga meminta agar dia langsung turun tangan, karena diduga ada intervensi dalam siding praperadilan Komjen BG.
Mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ikut berkomentar usai sidang praperadilan yang dimenangkan oleh kubu Komjen BG, lewat akun twitternya @SBYudhoyono.
Dia menyebut di balik konflik KPK dan Polri ada drama yang berkaitan dengan nafsu meraih kekuasan.
SBY juga berharap, pascaputusan praperadilan itu para elite negeri bisa mengambil keputusan tepat demi kepentingan negara. Bukan keputusan yang mementingan pribadi dan kelompok.
KPK sendiri menilai putusan itu sebagai preseden buruk bagi pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. Salah satu kuasa hukum KPK, Chatarina Mulia Girsang memprediksi tersangka lain akan mengajukan hal yang sama dengan Budi karena merasa akan dimenangkan.
"Yang pasti setelah ini semua yang menjadi tersangka, baik di Polri, kejaksaan, atau KPK, akan mengajukan praperadilan," kata Chatarina sambil menambahkan, namun KPK tetap akan siap menghadapi semua tuntutan praperadilan yang diajukan semua tersangka KPK di kemudian hari karena sudah mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik.
Lima hal untungkan BG Dari sidang-sidang praperadilan, setidaknya ada lima hal yang membuat BG memenangi gugatan. Pertama, Sarpin dalam putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka BG tidak sah. Kedua, memutuskan penyidikan penetapan tersangka BG tidak sah dan tak berdasar hukum. Ketiga, surat perintah penyidikan tertangggal 12 Januari 2015 tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Keempat, praperadilan berhak mengadili gugatan sah atau tidaknya penetapan tersangka. Kelima, mengabulkan permohonan untuk sebagian. Keputusan yang menguntungkan pihak pemohon ini seiring dengan keyakinan kuasa hukum BG sebelumnya.
Salah satu kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, sebelum sidang pembacaan putusan, mengatakan, ada beberapa hal yang terlihat jelas dalam proses sidang yang membuat timnya percaya diri akan menang. Pertama yaitu mengenai alat bukti yang dianggap tim BG tidak meyakinkan.
Kedua, terkait soal saksi ahli yang diajukan oleh KPK yaitu Zainal Arifin Mochtar, yang dinilai sangat berpihak pada KPK. "Ketiga, tidak sahnya pengambilan keputusan oleh para pimpinan KPK yang tidak pernah lengkap setiap mereka menetapkan tersangka," ujar Razman.
Namun KPK tidak tinggal pascakeputusan tersebut. Beberapa langkah dilakukan KPK diantaranya menggelar rapat terkait putusan PN Jaksel yang memenangkan gugatan praperadilan calon Kapolri Komjen BG. Dalam rapat itu muncul opsi peninjauan kembali (PK).
Dilakukan atau tidaknya PK oleh KPK menurut Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi akan ditentukan setelah KPK mempelajari putusan praperadilan tersebut. "Pilihannya hanya itu, apakah kami akan melakukan upaya hukum atau tidak," katanya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim yang memenangkan Komjen BG dalam sidang praperadilan. Sebagai termohon dalam sidang praperadilan itu, KPK akan mempelajari hasil putusan sidang tersebut.
Meski pastinya akan diambil langkah untuk membangun kehormatan KPK, dia mengaku KPK belum memutuskan langkah apa yang selanjutnya akan diambil. "Kami sedang meminta salinan putusan itu ke PN Jaksel. Mudah-mudahan setelah mempelajari putusan itu, kami bisa memberitahukan apa langkah KPK. Sekarang kami (KPK) ingin jeda dulu. Sementara itu status tersangka atas diri Ketua KPK Abraham Samad (AS) sudah ditetapkan sejak 9 Februari 2015. Namun, Polda Sulselbar baru mengumumkannya tanggal 17 Februari atau sehari setelah "kemenangan" calon Kapolri BG.
Fakta itu melahirkan pertanyaan, apakah pengumuman status tersangka kepada AS memang menunggu momen kemenangan BG? Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar Kombes Endi Sutendi buru-buru membantah tuduhan itu, tidak ada momen (khusus) mengumumkan penetapan tersangka AS.
Memang pada 9 Februari AS ditetapkan sebagai tersangka, katanya, tetapi penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan. Hal itu dilakukan penyidik setelah dilakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri.
PN Jaksel sudah mencabut status BG sebagai tersangka, sebaliknya Ketua KPK ditetapkan menjadi tersangka antara lain dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen, kemudian Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dituduh mengarahkan saksi untuk melakukan kesaksian palsu, maka tercapailah sudah tujuan beberapa pihak yang ingin menghancurkan kredibilitas KPK.
KPK bisa jadi terus digoncang, tetapi, semoga saja masih tetap ada tokoh-tokoh yang peduli dan berjuang untuk membebaskan bangsa dari cengkeraman para koruptor. (SP)
Pakar hukum tata negara Refly Harun misalnya menilai, keputusan tersebut sebagai tanda-tanda kelumpuhan pemberantasan korupsi. Selain itu, katanya, kemenangan BG akan mendorong para tersangka korupsi untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Berdasarkan keputusan ini, hakim memutuskan bahwa KPK tidak berwenang menyidik pejabat di bawah eselon II. "Kalau tidak sedang menjadi penegak hukum, maka aman," kata Refly. Padahal kasus ini, menurut dia, bukan soal BG akan diangkat menjadi Kapolri atau tidak, tetapi terkait rekening gendut yang meresahkan masyarakat.
Dia menyebutkan, karena kasus melibatkan perwira polisi maka akan ada konflik kepentingan jika yang menyidik adalah Polri. "Karena itu KPK yang seharusnya berwenang menangani, namun sekarang dinyatakan tidak berhak," kata Refly.
Sarpin menyampaikan keputusan tersebut dalam sidang terakhir dengan agenda pembacaan putusan perkara gugatan praperadilan BG atas penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi dan rekening tidak wajar. Dalam pertimbangan hukumnya, Sarpin di antaranya menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
"Surat perintah penyidikan (Sprindik) oleh KPK tidak sah," kata Sarpin sambil menyatakan menolak seluruh eksepsi termohon yaitu KPK.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohamad Mahfud MD berpendapat, keputusan Sarpin sangat berisiko bagi penegakan hukum di Tanah Air. Ada hal yang patut dirisaukan perihal putusan Hakim PN Jakarta Selatan itu.
Dalam memutus praperadilan, Sarpin mencabut status tersangka BG yang sebelumnya disematkan KPK. "Urusan BG dilantik itu hak Presiden. Tapi yang merisaukan adalah masa depan penegakan hukum kalau penersangkaan bisa dipraperadilankan," tulisnya dalam akun twitter pribadinya, @mohmahfudmd.
Sementara itu Jimly Asshiddiqie yang juga pernah menjabat Ketua MK menganggap keputusan Sarpin adalah saat yang tepat bagi Presiden Joko Widodo untuk memutuskan nasib BG, sebagai solusi yang bermartabat untuk KPK, Polri, dan bangsa, tulisnya dalam akun twitternya, @JimlyAs.
Di Malang, Jawa Timur, puluhan aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menggelar aksi di depan Stasiun Kota Baru. Mereka menilai hasil sidang itu menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Hukum telah dipermainkan oleh elit politik dengan melindungi pelaku korupsi. Ini adalah preseden buruk bagi upaya penuntasan kasus korupsi di Indonesia," kata juru bicara aksi, Akmal Adicahya.
Kemenangan BG dalam gugatan pra peradilan ini juga contoh buruk. Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK akan meniru apa yang dilakukan oleh BG.
"Akan banyak koruptor meniru langkah yang dilakukan oleh BG. Di Medan, aksi dukungan terhadap KPK terus bergulir, setelah prapradilan dimenangkan Komjen BG, puluhan aktivis antikorupsi langsung menggelar unjuk rasa di Jl. Balai Kota.
Menurut kordinator aksi, Anggun Rizaldi Pribudi, keputusan sidang praperadilan itu merupakan hal yang keliru. Mereka juga meminta kepada Komisi Yudisial untuk memeriksa Hakim Sarpin.
Kepada Presiden Jokowi, massa juga meminta agar dia langsung turun tangan, karena diduga ada intervensi dalam siding praperadilan Komjen BG.
Mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ikut berkomentar usai sidang praperadilan yang dimenangkan oleh kubu Komjen BG, lewat akun twitternya @SBYudhoyono.
Dia menyebut di balik konflik KPK dan Polri ada drama yang berkaitan dengan nafsu meraih kekuasan.
SBY juga berharap, pascaputusan praperadilan itu para elite negeri bisa mengambil keputusan tepat demi kepentingan negara. Bukan keputusan yang mementingan pribadi dan kelompok.
KPK sendiri menilai putusan itu sebagai preseden buruk bagi pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. Salah satu kuasa hukum KPK, Chatarina Mulia Girsang memprediksi tersangka lain akan mengajukan hal yang sama dengan Budi karena merasa akan dimenangkan.
"Yang pasti setelah ini semua yang menjadi tersangka, baik di Polri, kejaksaan, atau KPK, akan mengajukan praperadilan," kata Chatarina sambil menambahkan, namun KPK tetap akan siap menghadapi semua tuntutan praperadilan yang diajukan semua tersangka KPK di kemudian hari karena sudah mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik.
Lima hal untungkan BG Dari sidang-sidang praperadilan, setidaknya ada lima hal yang membuat BG memenangi gugatan. Pertama, Sarpin dalam putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka BG tidak sah. Kedua, memutuskan penyidikan penetapan tersangka BG tidak sah dan tak berdasar hukum. Ketiga, surat perintah penyidikan tertangggal 12 Januari 2015 tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Keempat, praperadilan berhak mengadili gugatan sah atau tidaknya penetapan tersangka. Kelima, mengabulkan permohonan untuk sebagian. Keputusan yang menguntungkan pihak pemohon ini seiring dengan keyakinan kuasa hukum BG sebelumnya.
Salah satu kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, sebelum sidang pembacaan putusan, mengatakan, ada beberapa hal yang terlihat jelas dalam proses sidang yang membuat timnya percaya diri akan menang. Pertama yaitu mengenai alat bukti yang dianggap tim BG tidak meyakinkan.
Kedua, terkait soal saksi ahli yang diajukan oleh KPK yaitu Zainal Arifin Mochtar, yang dinilai sangat berpihak pada KPK. "Ketiga, tidak sahnya pengambilan keputusan oleh para pimpinan KPK yang tidak pernah lengkap setiap mereka menetapkan tersangka," ujar Razman.
Namun KPK tidak tinggal pascakeputusan tersebut. Beberapa langkah dilakukan KPK diantaranya menggelar rapat terkait putusan PN Jaksel yang memenangkan gugatan praperadilan calon Kapolri Komjen BG. Dalam rapat itu muncul opsi peninjauan kembali (PK).
Dilakukan atau tidaknya PK oleh KPK menurut Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi akan ditentukan setelah KPK mempelajari putusan praperadilan tersebut. "Pilihannya hanya itu, apakah kami akan melakukan upaya hukum atau tidak," katanya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim yang memenangkan Komjen BG dalam sidang praperadilan. Sebagai termohon dalam sidang praperadilan itu, KPK akan mempelajari hasil putusan sidang tersebut.
Meski pastinya akan diambil langkah untuk membangun kehormatan KPK, dia mengaku KPK belum memutuskan langkah apa yang selanjutnya akan diambil. "Kami sedang meminta salinan putusan itu ke PN Jaksel. Mudah-mudahan setelah mempelajari putusan itu, kami bisa memberitahukan apa langkah KPK. Sekarang kami (KPK) ingin jeda dulu. Sementara itu status tersangka atas diri Ketua KPK Abraham Samad (AS) sudah ditetapkan sejak 9 Februari 2015. Namun, Polda Sulselbar baru mengumumkannya tanggal 17 Februari atau sehari setelah "kemenangan" calon Kapolri BG.
Fakta itu melahirkan pertanyaan, apakah pengumuman status tersangka kepada AS memang menunggu momen kemenangan BG? Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar Kombes Endi Sutendi buru-buru membantah tuduhan itu, tidak ada momen (khusus) mengumumkan penetapan tersangka AS.
Memang pada 9 Februari AS ditetapkan sebagai tersangka, katanya, tetapi penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan. Hal itu dilakukan penyidik setelah dilakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri.
PN Jaksel sudah mencabut status BG sebagai tersangka, sebaliknya Ketua KPK ditetapkan menjadi tersangka antara lain dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen, kemudian Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dituduh mengarahkan saksi untuk melakukan kesaksian palsu, maka tercapailah sudah tujuan beberapa pihak yang ingin menghancurkan kredibilitas KPK.
KPK bisa jadi terus digoncang, tetapi, semoga saja masih tetap ada tokoh-tokoh yang peduli dan berjuang untuk membebaskan bangsa dari cengkeraman para koruptor. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar