Jakarta - WARA - Wakil Ketua KPK Zulkarnaen akhirnya resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri Rabu (28/1). Pelapornya adalah mantan anggota DPRD Jawa Timur dari FPDIP, Zaenal Abidin. Sebelumnya Mabes Polri telah menerima sejumlah laporan terkait Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Ketua KPK Abraham Samad.
"Laporan saya sudah diterima,
saya sudah di BAP dan saya sampaikan sampaikan laporan soal dugaan tindak
pidana gratifikasi yang dilakukan Wakil Ketua KPK Zulkarnaen," kata
Abidin.
Menurutnya laporannya akan
ditingkatkan ke penyidikan oleh penyidik Bareskrim.
"Saya serahkan bukti surat
setebal 40-50 halaman. Kita duga dia menerima 1 unit Toyota Camri 3000cc. Soal
penyerahan uang kami tak punya bukti. Info ini dari Wakil Ketua DPRD Jatim
Hartono," beber Abidin.
Penyerahan itu terjadi saat
Zulkarnaen masih menjabat sebagai kepala kejaksaan tinggi negeri Jatim. Dugaan
suap dan gratifikasi itu untuk memblokir kasus P2SEM.
Seperti diberitakan, Bareskrim Polri
saat ini telah menerima sejumlah laporan terkait pimpinan KPK. Pandu misalnya
dilaporkan PT Desy Timber terkait kasus perampasan saham di perusahaan tersebut
pada Jumat (23/1) sedangkan Samad dilaporkan LSM KPK Watch Indonesia pada Kamis
(22/1).
Samad dilaporkan karena dugaan
melanggar pasal 36 dan pasal 65 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK karena
bertemu dengan sejumlah petinggi parpol sebelum Pilpres 2014 dan tawaran
bantuan penanganan kasus politisi PDIP, Emir Moeis. Polri sendiri mengaku akan
menangani setiap perkara dengan tidak melihat siapa yang dilaporkan dan siapa
yang melaporkan.
Tiap laporan tentu harus dikaji
kembali apakah laporan ini kasus pidana yang bisa ditindaklanjuti atau tidak.
Selain laporan di atas, seperti diketahui, saat ini Bareskrim telah menetapkan
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka.
BW dijerat pasal 242 juncto pasal 55
KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara buntut laporan politisi PDIP Sugianto
Sabran. Itu terkait kasus memerintahkan memberikan kesaksian palsu dalam
persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat (Kobar) di Mahkamah Konstitusi
pada 2010 lalu. (BS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar