![]() |
Komjen Budi Gunawan memberi hormat kepada pimpinan DPR saat
sidang paripurna laporan hasil Komisi III dan penetapan calon Kapolri, Jakarta,
Kamis (15/1/2015).
|
"Jadi mohon dengan hormat, secara ksatria, calon Kapolri selesaikan dulu masalah hukumnya, sementara mengajukan mundur kepada negara," ujar Oegroseno dalam diskusi Indonesia Lawyers Club, tvOne, Selasa 27 Januari 2015.
Bila masalah hukum telah tuntas, maka masih memungkinkan bagi Budi untuk menjadi calon Kapolri. "Apalagi akan ada undang-undang aparatur negara, soal pensiun eselon II sampai umur 60 tahun. Masih banyak waktunya," ujar Oegroseno yang juga terlibat dalam rapat Tim Independen KPK-Polri.
Oegroseno berharap, setelah Budi mundur akan ada proses pencalonan ulang. Sebab, menurutnya, pencalonan Budi Gunawan berbeda dari pencalonan Kapolri periode-periode sebelumnya.
"Saya berharap waktu mundur dan dilakukan pencalonan ulang," katanya. (Viva)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar