Jakarta - WARA - Ketua Umum partai pendukung pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta tidak memaksa Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik tersangka Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri.
Pengamat politik Lembaga Kajian
Strategis Nasional (LKSN) Irwan Suhanto mengatakan, Rabu (28/1), bila hal itu
terus berlanjut maka dinilai akan membawa preseden buruk bagi pemberantasan
korupsi di Indonesia.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW)
yang telah ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka atas dugaan kasus
mempengaruhi saksi dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan
Tengah, tahun 2010 telah bertindak bijaksana dengan mengajukan pengunduran diri
dari KPK.
Oleh karena itu, kata Irwan, sikap
ksatria BW seharusnya dapat ditiru Komjen Budi Gunawan.
Menurutnya, Presiden Jokowi dinilai
tidak salah dalam mengajukan nama BG ke DPR pada 9 Januari 2015.
Saat nama BG diajukan ke DPR untuk
dilakukan fit and profer test, mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu
belum jadi tersangka.
"Jadi Presiden Jokowi tidak
salah mengajukan nama BG. Yang salah itu DPR meloloskan calon Kapolri padahal
sudah ditetepkan KPK sebagai tersangka," ucapnya.
Terkait dengan desakan DPR untuk
melantik BG sebagai Kapolri, Irwan menegaskan, rekomendasi DPR itu tidak
mengikat. Kalau BG dianggap tidak layak sebagai Kapolri karena persolan hukum
yang menimpanya maka Jokowi bisa mengambil diskresi.
"DPR itu hanya bertindak
memberi rekomendasi. Rekomendasi DPR itu tidak mengkikat. Presiden punya hak
diskresi atau melakukan langkah yang dianggap perlu untuk mengatasi krisis
Polri dengan mengajukan nama Kapolri baru," katanya.
Irwan meminta BG agar bersikap
ksatria mengundurkan diri sebagai calon Kapolri. Ia juga meyakini Presiden
Jokowi menunggu sikap kenegarawanan BG agar Polri segera memiliki pemimpin
defenitif.
"BG mengundurkan diri dari
pencalonan itu lebih arif. Kalau enggak mundur juga Presiden bisa melakukan
diskresi," katanya.
Dikatakan, posisi Plt Kapolri saat
ini tidak kuat karena terbatas melakukan pekerjannya. Sehingga, Polri harus
segera memiliki pimpinan defenitif.
DPR diminta jangan merubah opini
publik seolah-olah Jokowi yang salah telah mengajukan BG. Justru, lanjut Irwan,
DPR meloloskan tersangka sebagai calon Kapolri.
"DPR mencoba untuk membalik
opini seakan-akan mereka objektif. Sudah tahu BG tersangka tapi DPR malah
meloloskan. Jadi siapa yang tidak pro-pemberantasan korupsi?" tandasnya.
(SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar