Jakarta - WARA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang
Widjojanto, membeberkan fakta baru soal ketidakhadiran beberapa saksi kasus
gratifikasi dan suap disangkakan kepada Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.
Dia mengaku memperoleh informasi soal adanya perintah melalui telegram rahasia
meminta saksi-saksi dari unsur Polri tidak hadir bila dipanggil KPK.
Namun menurut Bambang, dia juga menerima laporan soal adanya telegram rahasia dari Wakil Kapolri, Komisaris Jendral Polisi Badrodin Haiti, yang meminta saksi-saksi yang merupakan perwira tinggi, menengah, dan bawah supaya memenuhi panggilan.
"Kami sedang mengklarifikasi katanya ada TR yang Waka itu setuju untuk dipanggil. Lalu ada TR lain yang menyatakan tidak perlu datang," kata Bambang kepada para pewarta selepas mendaftarkan laporan ke Ombudsman di Jakarta, Kamis (29/1).
Bambang menyatakan hal itu masih diselidiki apakah memang benar. Sebab menurut dia memang hal itu dilakukan, maka bisa masuk dalam perbuatan menghalangi proses penyidikan dan mempengaruhi saksi. Hal itu tegas diatur dalam undang-undang dan sanksinya sudah tercantum jelas.
"Jadi ini kalau betul ada informasi seperti itu, berarti memang pelanggaran sebagaimana unsur-unsur pasal 21, 22, 24 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” ujar Bambang.
Dari catatan, sudah ada contoh beberapa orang yang dipidana akibat dijerat delik merintangi penyidikan dan mempengaruhi saksi. Antara lain dua warga Malaysia, Muhammad Hasan Kushi bin Muhammad dan Azmi bin Muhammad Yusuf, yang melindungi istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni.
Namun menurut Bambang, dia juga menerima laporan soal adanya telegram rahasia dari Wakil Kapolri, Komisaris Jendral Polisi Badrodin Haiti, yang meminta saksi-saksi yang merupakan perwira tinggi, menengah, dan bawah supaya memenuhi panggilan.
"Kami sedang mengklarifikasi katanya ada TR yang Waka itu setuju untuk dipanggil. Lalu ada TR lain yang menyatakan tidak perlu datang," kata Bambang kepada para pewarta selepas mendaftarkan laporan ke Ombudsman di Jakarta, Kamis (29/1).
Bambang menyatakan hal itu masih diselidiki apakah memang benar. Sebab menurut dia memang hal itu dilakukan, maka bisa masuk dalam perbuatan menghalangi proses penyidikan dan mempengaruhi saksi. Hal itu tegas diatur dalam undang-undang dan sanksinya sudah tercantum jelas.
"Jadi ini kalau betul ada informasi seperti itu, berarti memang pelanggaran sebagaimana unsur-unsur pasal 21, 22, 24 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” ujar Bambang.
Dari catatan, sudah ada contoh beberapa orang yang dipidana akibat dijerat delik merintangi penyidikan dan mempengaruhi saksi. Antara lain dua warga Malaysia, Muhammad Hasan Kushi bin Muhammad dan Azmi bin Muhammad Yusuf, yang melindungi istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni.
Perkara mirip yang belakangan ini
sedang digarap KPK adalah kasus menjerat salah satu calo suap mantan Ketua
Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Muchtar Ependy, serta Presiden Direktur PT
Bukit Sentul City, Tbk., Kwee Cahyadi Kumala alias Suiteng. (merdeka)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar