Minggu, 28 Desember 2014

Pemerintah Jokowi "Obral" Remisi Terhadap Koruptor




"Masih obral remisi memperlihatkan pemerintah Jokowi baik sekali sama koruptor, dan sangat berpihak sekali sama mereka"

Koordinator Investigasi dan Advokasi Seknas Fitra Uchok Sky Khadafi (Foto: Aktual.co/Oke Dwi Atmaja)
Jakarta – WARA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM terus menuai kritik. Pasalnya lembaga yang dipimpin oleh Yasona H Laoly itu 'mengobral' pemberian remisi terhadap sejumlah narapidana koruptor.

"Masih obral remisi memperlihatkan pemerintah Jokowi baik sekali sama koruptor, dan sangat berpihak sekali sama mereka," kata Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi dalam siaran persnya, Sabtu (27/12).

Uchok menilai, pemberian remisi tersebut sangat menciderai rasa keadilan. Karenanya, pemerintah seharusnya tak usah memberikan remisi kepada para koruptor yang telah merugikan keuangan negara.

"Apapun alasan pemberian remisi ini, sangat menganggu dengan rasa keadilan, karena, yang nama korupsi itu dampak membunuh rakyat, merampok uang rakyat untuk kebutuhan dan memperkaya pribadi. Jadi, seharusnya, tidak usah mengobral remisi karena remisi kata lain dengan pengampunan dari pemerintah," tegas Uchok.

Kritikan pemberian remisi sebelumnya juga datang dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut lembaga superbody ini, pemerintah seharusnya ekstra ketat dalam pemberian remisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

"Syarat-syaratnya harus diperketat dan jangan terkesan diobral," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP saat dikonfirmasi, Jumat (26/12) kemarin.

Menurut Johan, pemberian remisi tersebut merupakan kemewangan pemerintah melalui KemenkumHAM. "Tetapi itu kembali pada Kumham yang mewang punya kewenangan untuk memberi remisi bagi narapidana. KPK tidak pada pihak yg dimintai pendapat atau rekomendasi soal remisi," ungkap Johan.

Senada dengan apa yang disampaikan Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter. Lola menilai langkah itu menunjukkan pemerintah inkonsisten dan tidak punya komitmen memberantas pelaku rasuah.

"Kami sangat menyesalkan kebijakan tersebut. Karena hal itu tidak dapat menjerakan para koruptor di kemudian hari," terang Lalola Easter.

Berdasarkan data yang dikeluarkan KemenkumHAM, sebanyak 49 narapidana kasus korupsi diberikan remisi hari raya Natal. Mereka terdiri dari 18 napi yang mengacu pada PP No 28 2006, 31 napi mengacu pada PP 99 Tahun 2012, dan dua di antaranya bebas.

Lola menilai, sebetulnya PP 99 tahun 2012 sudah tepat untuk menjerakan koruptor, lantaran syarat menerima remisi dan pembebasan bersyarat (PB) diperketat. Akan tetapi MenkumHAM sebelumnya, Amir Syamsuddin justru mengeluarkan surat edaran yang membuat tumpul penerapan PP tersebut.

"Surat edaran MenkumHAM nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013. Kami sangat menyayangkan dua peraturan pemerintah yang berbeda dalam mengatur pemberian remisi itu," ungkap Lola.

Lola berharap, MenkumHAM Yasonna Hamonangan Laoly mencabut remisi natal atas 49 napi korupsi itu. Surat edaran MenkumHAM tentang tata cara pelaksanaan pp b99/2012 itu, kata Lola, harus dicabut.

Terkait hal tersebut, ICW menagih komitmen MenkumHAM, dan pemerintah yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi. Termasuk di antaranya jangan memberikan keistimewaan bagi koruptor. "Stop remisi dan pembebasan bersyarat untuk koruptor," tandas Lola.

Sebelumnya, MenkumHAM Yasonna menyatakan bahwa tidak akan memberikan remisi hari raya Natal kepada terpidana kasus korupsi. Yasonna bahkan menyebut, tidak satu pun dari 150 koruptor mendapatkan remisi.  (Aktual.co)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar