Minggu, 28 Desember 2014

Humanika : Kasus BLBI, KPK Mengulur-ulur Waktu


Publik dibuat gembira dengan tindakan KPK yang mulai mengusut kasus megaskandal BLBI. Namun, publik juga gemas dengan tindakan "centil" KPK yang hanya berani memeriksa mantan pejabat selevel menteri. Tindakan KPK ini bisa dianggap hanya mengulur-ulur waktu.
Jakarta – WARA - Publik dibuat gembira dengan tindakan KPK yang mulai mengusut kasus megaskandal BLBI. Namun, publik juga gemas dengan tindakan "centil" KPK yang hanya berani memeriksa mantan pejabat selevel menteri. Tindakan KPK ini bisa dianggap hanya mengulur-ulur waktu.
 
Hal itu disampaikan Sya'roni Sekjen HUMANIKA dalam siaran persnya yang diterima Aktual.co, Minggu (28/12). 

"Beberapa bulan lalu, Ketua KPK Abraham Samad sudah berjanji, setelah lebaran akan meminta keterangan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri. Namun hinggi kini janji tersebut hanya isapan jempol belaka," ungkapnya. 

Kata Syahroni lagi, kalau KPK bermaksud menjadikan SKL sebagai pintu masuk untuk membongkar BLBI, maka yang harus diperiksa utama adalah pemberi dan penerima SKL. 

"Pemberi SKL adalah Kepala BPPN atas dasar Inpres No 8 Tahun 2002, maka yang harus diperiksa adalah mantan Presiden dan mantan Kepala BPPN," sergahnya. 

Sekedar diketahui, akibat SKL inilah para perompak BLBI hingga kini tidak bisa dijerat hukum. Padahal uang negara yang sudah digasak mencapai Rp 144,5 trilyun. Seperti Anthony Salim mendapat BLBI Rp 52,7 trilyun, namun baru membayar Rp 19,3 trilyun, masih kurang Rp 33,3 trilyun. Sjamsul Nursalim mendapat BLBI Rp 28,4 trilyun, baru membayar Rp 4,9 trilyun, masih kurang 23,4 trilyun. Dan sederet perompak BLBI lainnya yang juga masih kurang bayar.

Semestinya, lanjutnya, SKL dan Inpres 8/2002 batal demi hukum karena sejak kelahirannya sudah melanggar hukum yaitu melabrak UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1, TAP MPR No.IX/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, dan UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 4. 

"Oleh karena itu, kami mendesak Ketua KPK Abraham Samad untuk segera memeriksa mantan Presiden Megawati Soekarnoputri dan KPK untuk segera menangkap para penerima SKL yang belum melunasi kewajibannya," demikian Syahroni. (Aktual.co)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar