Publik dibuat gembira dengan tindakan KPK yang mulai mengusut kasus megaskandal BLBI. Namun, publik juga gemas dengan tindakan "centil" KPK yang hanya berani memeriksa mantan pejabat selevel menteri. Tindakan KPK ini bisa dianggap hanya mengulur-ulur waktu.
Jakarta – WARA - Publik dibuat gembira dengan tindakan KPK yang mulai mengusut kasus megaskandal BLBI. Namun, publik juga gemas dengan tindakan "centil" KPK yang hanya berani memeriksa mantan pejabat selevel menteri. Tindakan KPK ini bisa dianggap hanya mengulur-ulur waktu.
Hal itu
disampaikan Sya'roni Sekjen HUMANIKA dalam siaran persnya yang diterima
Aktual.co, Minggu (28/12).
"Beberapa
bulan lalu, Ketua KPK Abraham Samad sudah berjanji, setelah lebaran akan
meminta keterangan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri. Namun hinggi kini
janji tersebut hanya isapan jempol belaka," ungkapnya.
Kata Syahroni
lagi, kalau KPK bermaksud menjadikan SKL sebagai pintu masuk untuk membongkar
BLBI, maka yang harus diperiksa utama adalah pemberi dan penerima SKL.
"Pemberi
SKL adalah Kepala BPPN atas dasar Inpres No 8 Tahun 2002, maka yang harus
diperiksa adalah mantan Presiden dan mantan Kepala BPPN," sergahnya.
Sekedar
diketahui, akibat SKL inilah para perompak BLBI hingga kini tidak bisa dijerat
hukum. Padahal uang negara yang sudah digasak mencapai Rp 144,5 trilyun.
Seperti Anthony Salim mendapat BLBI Rp 52,7 trilyun, namun baru membayar Rp
19,3 trilyun, masih kurang Rp 33,3 trilyun. Sjamsul Nursalim mendapat BLBI Rp
28,4 trilyun, baru membayar Rp 4,9 trilyun, masih kurang 23,4 trilyun. Dan
sederet perompak BLBI lainnya yang juga masih kurang bayar.
Semestinya,
lanjutnya, SKL dan Inpres 8/2002 batal demi hukum karena sejak kelahirannya
sudah melanggar hukum yaitu melabrak UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1, TAP MPR
No.IX/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, dan
UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 4.
"Oleh
karena itu, kami mendesak Ketua KPK Abraham Samad untuk segera memeriksa mantan
Presiden Megawati Soekarnoputri dan KPK untuk segera menangkap para penerima
SKL yang belum melunasi kewajibannya," demikian Syahroni. (Aktual.co)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar