Jakarta - WARA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan larangan merokok di dalam sarana angkutan umum. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2014 tentang Larangan Merokok di Dalam Sarana Angkutan Umum.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, J A Barata, dalam keterangan pers yang diterima VIVAnews, Rabu 10 Desember 2014, menyatakan larangan tersebut ditujukan kepada seluruh operator angkutan umum.Yakni, penumpang kendaraan bermotor umum, operator angkutan penumpang kereta api, operator angkutan penumpang angkutan laut, operator angkutan penumpang angkutan penyeberangan, dan operator angkutan penumpang angkutan udara.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Perhubungan tanggal 3 Desember 2014 tersebut, Menteri Perhubungan memerintahkan semua operator moda transportasi untuk memasang stiker dengan tulisan “Dilarang Merokok” pada setiap sarana angkutan yang dioperasikan.
Para operator juga diinstruksikan untuk tidak menyediakan tempat untuk merokok di dalam sarana angkutan. Tidak pula memberikan kesempatan para penumpang untuk merokok.
Awak sarana angkutan yang bertugas juga tidak diperkenankan untuk merokok di dalam kendaraan. Apabila ditemukan merokok di dalam kendaraan selama bertugas, agar diberikan sanksi yang tegas. Pengawasan kepada setiap penumpang dan yang melanggar agar diberikan sanksi yang tegas juga akan dilakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar