Jakarta - WARA - Mantan Menteri BUMN era Presiden Megawati, Laksamana
Sukardi menjalani pemeriksaan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi
penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
(BLBI).
"Dia dimintai keterangan untuk sebuah penyelidikan," ujar
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu
(10/12) tanpa menyebut kapan pemeriksaan Megawati
Sementara itu, Laks begitu disapa
enggan memberikan komentar apapun saat tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.15
WIB. Ia hanya melempar senyum sambil bergegas menuju ruang tunggu di lobi KPK.
Mantan eksekutif Grup Lippo itu,
sebelumnya pernah dimintai keterangan terkait penyelidikan SKL BLBI pada 11
Juni 2013. Ketika itu dia mengaku ditanya mengenai masalah obligor BLBI dan
sidang kabinet.
KPK menduga ada masalah dalam proses
pemberian SKL untuk beberapa obligor BLBI. Dalam proses itu, ada dugaan para
obligor tidak memenuhi kewajibannya namun tetap mendapat SKL. SKL itu
dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri berdasarkan
Inpres Nomor 8/2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10.
Menurut mekanisme penerbitan SKL
yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), selain mendapatkan
masukan dari Menteri BUMN, Presiden Megawati juga mendapat masukan dari Menteri
Keuangan Boediono dan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjorojakti.
SKL itu lantas menjadi dasar bagi
Kejaksaan Agung untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
terhadap sejumlah pengutang. Berdasarkan hasil audit BPK, dari dana BLBI
sebesar Rp 144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional telah
menimbulkan kerugian negara hingga Rp 138,4 triliun.
Berkaitan dengan penyelidikan kasus
ini, KPK telah melayangkan permintaan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi
Kementerian Hukum dan HAM atas nama Lusiana Yanti Hanafiah yang berasal dari swasta.
Dia dicegah sejak 4 Desember 2014 untuk jangka waktu enam bulan. (fastnews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar