Semarang – WARA - Mantan Bupati
Karanganyar, Jawa Tengah, Rina Iriani, dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam
kasus penyimpangan dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri kabupaten setempat.
Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (30/12), juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar.
JPU Slamet Widodo saat membacakan tuntutan juga meminta majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp11,8 miliar.
"Jika terdakwa tidak mampu membayar maka harta benda miliknya akan disita dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti tersebut," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi tersebut.
Slamet menambahkan jika harta terdakwa tidak mencukupi untuk menutup kerugian negara tersebut, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Jaksa juga meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik mantan orang nomor satu di Kabupaten Karanganyar itu.
"Pencabutan hak politik ini dimaksudkaan agar masyarakat tidak lagi dipimpin oleh seseorang yang pernah terlibat dalam kasus korupsi," katanya.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Rina terbukti melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, terdakwa juga dinilai memenuhi unsur pencucian uang dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2010.
Atas tuntutan jaksa tersebut, majelis hakim memberi waktu selama dua pekan untuk menyiapkan nota pembelaan.
Rina Iriani menuturkan dirinya secara pribadi akan menyampaikan pembelaan, selain pembelaan dari penasihat hukumnya.
Usai sidang, Rina mengaku tuntutan jaksa selama 10 tahun penjara tersebut sangat keterlaluan.
"Saya ini hanya korban, tetapi kenapa harus bertanggung jawab," katanya. [SP]
Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (30/12), juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar.
JPU Slamet Widodo saat membacakan tuntutan juga meminta majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp11,8 miliar.
"Jika terdakwa tidak mampu membayar maka harta benda miliknya akan disita dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti tersebut," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi tersebut.
Slamet menambahkan jika harta terdakwa tidak mencukupi untuk menutup kerugian negara tersebut, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Jaksa juga meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik mantan orang nomor satu di Kabupaten Karanganyar itu.
"Pencabutan hak politik ini dimaksudkaan agar masyarakat tidak lagi dipimpin oleh seseorang yang pernah terlibat dalam kasus korupsi," katanya.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Rina terbukti melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, terdakwa juga dinilai memenuhi unsur pencucian uang dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2010.
Atas tuntutan jaksa tersebut, majelis hakim memberi waktu selama dua pekan untuk menyiapkan nota pembelaan.
Rina Iriani menuturkan dirinya secara pribadi akan menyampaikan pembelaan, selain pembelaan dari penasihat hukumnya.
Usai sidang, Rina mengaku tuntutan jaksa selama 10 tahun penjara tersebut sangat keterlaluan.
"Saya ini hanya korban, tetapi kenapa harus bertanggung jawab," katanya. [SP]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar