Kejaksaan memastikan prosesnya akan
dilakukan dalam waktu dekat.
Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan)
bersama mantan Jaksa Agung Basrief (kiri) berjabat tangan seusai acara pisah
sambut di Kejaksaan Agung, Jakarta
|
Kepala Pusat Penerangan Kejagung, Tony Spontana, memastikan bahwa penundaan itu tidak akan berlangsung lama. Karena upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh kedua terpidana sudah dilakukan.
"Kita pasti akan proses dalam waktu dekat," kata Tony di Kejaksaan Agung, Senin 29 Desember 2014.
Sementara itu, Jaksa Agung, HM Prasetyo juga secara tidak langsung sudah menyatakan bahwa rencana eksekusi sejumlah terpidana mati sebelum pergantian tahun tidak akan terlaksana.
"Sekarang sudah tanggal berapa, sudah tanggal 29, tinggal 2 hari, kira-kira bisa diperhitungkan sendiri," ujar Prasetyo.
Sebagaimana diketahui, Gunawan Santosa merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana direktur utama PT Aneka Sakti Bakti (Asaba), Boedyharto Angsono, pada 2003.
Ia divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tahun 2004. Gunawan juga diketahui pernah dua kali melarikan diri dari tahanan.
Sedangkan Tan Joni divonis mati setelah membunuh satu keluarga di Baran, Meral, Kepulauan Riau, pada 2006 dan mendapat putusan bersalah di tahun yang sama. (VIVAnews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar