"Terkait dengan pengembangan
penyidikan dengan tersangka FA (Fuad Amin) penyidik menemukan bukti-bukti yang firm
yang kemudian disimpulkan ada dugaan terjadi TPPU," kata Juru Bicara KPK,
Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/12).
Sangkaan yang ditetapkan kepada
mantan Bupati Bangkalan dua periode itu merupakan hasil pengembangan kasus
dugaan suap yang dilakukan Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio
Bambang Djatmiko terkait jual beli gas alam di Bangkalan. Johan menyatakan,
Fuad disangka melanggar Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU No
15/2002 yang diubah dengan UU No 25/2003. "Tersangka disangkakan melanggar
Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU No 15/2002 yang diubah
dengan UU No 25/2003," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menyita tujuh
unit mobil dan satu unit motor milik Fuad Amin. Lima unit mobil, yakni Toyota
Camry warna hitam dengan nomor polisi (nopol) B 1341 TAE, Honda CRV warna
coklat berplat nomor B1277 TJC, Suzuki Swift warna putih dengan nomor polisi B
1683 TOM, Kijang Innova warna abu-abu dengan plat nomor B1824 TRQ, dan Toyota
Alphard warna silver dengan nopol B 1250 TFU, dan sebuah motor Kawasaki Ninja
yang disita KPK dari rumah Fuad Amin di Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta
Timur. Sedangkan, dua unit mobil lainnya, yakni Toyota Alphard warna putih
dengan nomor polisi L 1956 M dan Toyota Innova warna silver berplatnomor M 1299
GC disita penyidik KPK dari rumah Fuad Amin di Bangkalan, Jawa Timur.
Sebelumnya, Fuad Amin bersama
ajudannya Rauf telah ditetapkan sebagai tersangka penerima uang suap dari
Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonio Bambang Djatmiko dalam kasus
dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Fuad Amin dan Rauf
disangka melanggar Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 Juncto
Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sedangkan, Antonio disangka sebagai pemberi suap
dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a serta Pasal 5 ayat 1 huruf b Juncto
Pasal 13 Juncto Pasal 55.
Sementara itu, anggota TNI Angkatan Laut Kopral Satu TNI
Darmono yang diketahui menjadi perantara Antonio kasusnya dilimpahkan ke POM AL
untuk diadili di pengadilan militer.
Penangkapan terhadap Fuad Amin,
Rauf, Antonio, dan Darmono ini menjadi pintu masuk pengungkapan penyelewengan
yang terjadi dalam jual beli pasokan gas dari eksplorasi West Madura Offshore
yang dikelola oleh PT Pertamina (persero) melalui anak usahanya PT Pertamina
EP.
Wakil Ketua KPK, Zulkarnain,
mengatakan, KPK tengah mendalami secara detail mengenai dugaan keterlibatan PT
Pertamina EP dalam kasus tersebut. Saat ini, kata pria yang akrab Zul tersebut,
pihaknya tengah memetakan secara utuh, sehingga dapat diketahui pihak-pihak
lain yang diduga terlibat dalam kasus ini agar dapat memilih penyimpangan yang
terjadi. Termasuk peran BUMD Kabupaten Bangkalan, PD Sumber Daya, dan PT
Pertamina EP dalam kasus ini.
"Dari perkara-perkara yang kita
tangani itu, banyak terlihat itu, dari kasus Hambalang kan banyak PT-PT
nya yang sebetulnya bukan PT yang berintegritas bagus, akal-akalan
sebagian," kata Zul. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar