Jumat, 20 Februari 2015

Politisi PDI-P: Jokowi Buktikan Tak Ingin Lemahkan KPK



Hendrawan Supratikno

Jakarta – WARA - Politisi senior PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, menilai, Presiden Joko Widodo telah membuktikan jika dirinya tak berniat melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Penunjukan tiga pimpinan KPK sementara adalah buktinya.

"Ini menunjukkan bahwa tudingan tuduhan bahwa menggembosi KPK itu tidak benar," kata Hendrawan di Kompleks Parlemen, Rabu (18/2/2015).

Jokowi hari ini mengangkat tiga pimpinan KPK sementara, yakni mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP, dan ahli hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji.

Ketiganya akan mengisi kekosongan tiga pimpinan KPK, termasuk dua pimpinan yang diberhentikan sementara oleh Jokowi, yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Penunjukan tiga pimpinan sementara KPK itu merupakan buntut setelah dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, diberhentikan sementara terkait dengan masalah hukum masing-masing. 

Abraham menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Adapun Bambang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintah pemberian keterangan palsu oleh saksi dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat.

Hendrawan mengatakan, ketiga nama yang ditunjuk Jokowi memiliki rekam jejak yang baik dalam hal pemberantasan korupsi. Ia menambahkan, ketika Jokowi kampanye, ia berjanji akan memerangi praktik tindak pidana korupsi. Janjinya itu bahkan dimasukkan ke dalam program Nawa Cita.

"Saya kira itu komitmen Presiden terhadap program Nawa Cita. Itu nama-nama yang kita tahu punya track record baik," katanya. (Kps)

Setara Tunggu Keputusan Jokowi Terhadap Kriminalisasi KPK



Presiden Joko Widodo saat memutuskan solusi atas konflik KPK-Polri di Istana Merdeka, Rabu (18/2/2015). Presiden batal melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Jakarta - WARA- Setara Institute menilai keputusan Presiden Jokowi terkait KPK-Polri untuk sementara dapat mengakhiri ketegangan antardua institusi hukum tersebut, meskipun belum cukup menyelamatkan institusi KPK. 

"Sangat disayangkan, Presiden Jokowi sama sekali tidak bersikap atas kriminalisasi lanjutan terhadap pimpinan dan penyidik KPK," kata Ketua Setara Institute Hendardi di Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengambil keputusan dengan membatalkan pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri dan mengajukan calon baru Komjen Badrodin Haiti ke DPR.

Selain itu, Presiden Jokowi juga mengeluarkan keppres pemberhentian Abraham Samad serta Bambang Widjojanto sebagai pimpinan KPK dan sekaligus menunjuk tiga pelaksana tugas pimpinan KPK yang baru.
Menurut Hendardi, pada kasus pimpinan dan penyidik KPK, Presiden Jokowi mengambil jalan aman dengan mengafirmasi status tersangka Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dengan cara segera menggantikannya dan menunjuk plt pimpinan baru KPK.

Ia mengatakan, sikap 'netral' Presiden Jokowi atas kriminalisasi lanjutan yang mengarah pada kelumpuhan KPK ini jelas telah mengundang banyak penumpang gelap yang menghendaki KPK lumpuh.

"Presiden Jokowi mesti sungguh-sungguh mengawal pemulihan kelembagaan KPK pascapenetapan dua pimpinannya sebagai tersangka," katanya.

Menurut dia, Presiden Jokowi harus mengefektifkan posisinya sebagai atasan Kapolri guna memastikan Polri tidak melakukan langkah-langkah kontraproduktif pada KPK.

"Kriminalisasi lanjutan tetap mengancam para pegawai dan institusi KPK. Karena dengan potensi kriminalisasi, maka sulit bagi siapapun untuk bekerja dan mengabdi memberantas korupsi," kata Hendardi. (KPS)

Pengacara BW dan AS Terima Ancaman Bom



Kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Nursyahbani Katjasungkana menunjukkan surat panggilan pemeriksaan Abraham dari kepolisian di Gedung KPK, Jakarta, 17 Februari 2017.
Jakarta - WARA - Konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri tampaknya belum berakhir dengan keputusan Presiden Joko Widodo yang membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri serta memberhentikan komisioner KPK yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Ancaman dan teror masih terjadi usai Jokowi mengumumkan keputusannya pada Rabu (18/2) siang.

Salah satu ancaman itu ditujukan kepada Nursjahbani Katjasungkana, advokat senior yang juga menjadi salah satu kuasa hukum Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Anggota tim kuasa hukum Bambang Widjojanto, Alghifari mengaku menerima informasi tersebut dari Nusrjahbani pada Rabu (18/2) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Kepada Alghifari, Nursjahbani mengaku menerima pesan singkat berisi ancaman dari nomor 087864272394.

"Isi dari pesan singkat itu, 'ada bom di halaman rumahmu. Tunggu meledak'," ungkap Alghifari di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/2).

Dengan ancaman yang ditujukan kepada Nursjahbani, Alghifari yang juga Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya LBH Jakarta menyatakan teror dan ancaman masih mengintai KPK dan masyarakat sipil antikorupsi. Persoalan ini tidak berhenti, meski Jokowi telah mengambil keputusan terkait kekisruhan yang terjadi.

"Masalahnya belum selesai. Masih ada pihak yang terganggu dengan kerja-kerja lawyer dan KPK. Ancaman-ancaman terus ada pada kami, pegiat antikorupsi dan KPK," katanya.

Alghifari menuturkan, setelah menerima ancaman, Nursjahbani segera melapor kepada Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti yang juga pelaksana tugas Kapolri. Menanggapi laporan tersebut, Badrodin menyatakan akan menyelidiki kasus ini.

"Nursjahbani langsung mengirim pesan singkat ke Wakapolri dan tidak lama kemudian ada tim dari kepolisian yang menyisir rumahnya. Kami apresiasi respon cepat dari Polri," ungkapnya. (BS/SP)

Abraham Samad Akan Dijerat Polisi soal Miranda Goeltom?



Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad bersiap menggelar jumpa pers terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2) malam.
Jakarta - WARA - Penyidik Polri mengklaim masih menyimpan "amunisi" terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Ketua KPK Abraham Samad (AS).

Klaim itu diungkap Kompol Hendy F. Kurniawan yang merupakan mantan penyidik Polri di KPK selama 2008-2012 yang kini berdinas di Direktorat Tipikor Bareskrim.

Hendy menyampaikan jika dirinya mengundurkan diri dari KPK karena tak tahan dengan AS yang memaksa penyidik untuk menjadikan Miranda Swaray Gultom (MSG) menjadi tersangka di KPK kendati tanpa dua alat bukti yang sah.

Pernyataan itu kembali diucapkan Hendy dalam diskusi Indonesia Lawyers Club yang ditayangkan di TV One semalam. Turut hadir dalam acara itu Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F. Sompie.

Lalu apakah kasus ini juga akan digarap sebagai perkara pidana baru buat AS? "Soal itu, saya harus diskusi dulu dengan Kabareskrim Polri dan para penyidik di Bareskrim Polri," jawab Ronny di Mabes Polri, Rabu (18/2).

Yang ingin disampaikan oleh Kompol Hendy, masih kata Ronny, bahwa ternyata ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan tidak dilakukannya standar operasional prosedur ketika menetapkan tersangka oleh pimpinan KPK.

"Masyarakat kan selama ini tidak tahu menahu sehingga ini perlu dikoreksi melalui praperadilan," lanjut Ronny.

Polisi, tambah Ronny, tak akan serta merta menangani seluruh tindakan pidana yang diduga melibatkan petinggi di KPK karena polisi selalu dipojokkan dengan label "kriminalisasi".

"Ini sangat kontraproduktif bagi Polri. Yang perlu dipahami oleh masyarakat bahwa ternyata ada penyalahgunaan wewenang di KPK dan ini arus diperbaiki," imbuhya.

Masalahnya, lanjut Ronny, pihak internal KPK dipandang tidak melakukan tindakan penertiban terhadap pimpinan KPK yang dinilainya sudah sangat jelas menyalahgunakan kewenangannya untuk tujuan tertentu itu. (BS)

Jusuf Kalla Yakin Taufiequrachman Ruki Mampu Perbaiki Hubungan KPK-Polri



Presiden Joko Widodo didamping Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat mengumumkan sikap terkait konflik KPK-Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Jakarta - WARA - Wakil Presiden Jusuf Kalla yakin bahwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiequrachman Ruki, dapat memperbaiki hubungan yang memanas antara KPK dan Polri. Ruki kini ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk menjadi pimpinan sementara KPK.

"Pastilah lebih tertib karena Pak Taufiequrachman juga background-nya polisi, jadi pasti lebih mengerti," ujar Kalla seusai menghadiri penutupan Mukernas I PPP di Hotel Bidakara, Kamis (19/2/2015).

Di tempat yang sama, Ketua Umum PPP hasil Muktamar Surabaya, M Romahurmuziy, mengatakan bahwa selain berpengalaman di KPK, Ruki juga memiliki latar belakang kepolisian. Ia yakin bahwa Ruki dapat menjalin komunikasi yang baik dengan Wakil Kepala Polri Komjen (Pol) Badrodin Haiti, yang kini ditunjuk sebagai calon tunggal kepala Polri. Kehadiran Ruki juga diharapkan dapat mencairkan hubungan antara pimpinan KPK dan Polri.

Dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Rabu (19/2/2015), Presiden Joko Widodo juga menunjuk Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi SP sebagai pimpinan sementara KPK. Tiga pimpinan baru KPK itu akan mengisi kekosongan posisi yang ditinggalkan oleh Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang diberhentikan sementara oleh Jokowi. Satu posisi lain lowong karena masa jabatan Busyro Muqoddas habis pada akhir tahun lalu.

Taufiequrachman merupakan ketua pertama KPK periode 2003-2007. Pensiunan polisi berpangkat Inspektur Jenderal tersebut merupakan salah satu tokoh yang membidani lahirnya lembaga antikorupsi tersebut. (Kps)