Rabu, 17 Desember 2014

Misbakhun Heran, Baru Menjabat Menteri Rini Akan Jual Aset Negara



Meneg BUMN tidak bisa menjualnya begitu saja. Harus dengan alasan yang jelas dan masuk akal. Penghematan dan space kosong tidak bisa dijadikan alasan. 
Jakarta - WARA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun mengkritik niat Rini Soemarno yang belum tiga bulan menjabat Menteri BUMN, ingin jual gedung kementeriannya. Menurut dia, Rini tidak bisa sembarangan menjual aset milik negara itu.

"Dulu milik Garuda dibeli oleh Kementerian BUMN karena ring satu Monas tidak boleh ada gedung swasta. Kalau Meneg BUMN mau menjual gedung tersebut seharusnya meminta persetujuan Menteri Keuangan sebagai menteri yang bertugas mengawasi, dan menjadi kuasa negara atas semua aset negara," kata Misbakhun dalam keterangannya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (16/12).

Dia menegaskan, Rini tak bisa menjual begitu saja tanpa ada alasan yang jelas. Menurut dia, penghematan tidak bisa dijadikan dasar untuk Rini menjual gedung BUMN.

"Meneg BUMN tidak bisa menjualnya begitu saja. Harus dengan alasan yang jelas dan masuk akal. Penghematan dan space kosong tidak bisa dijadikan alasan," lanjutnya.

Anggota Komisi XI DPR ini menilai tak masuk akan jika Rini menjual gedung itu kepada pemerintah daerah DKI Jakarta. Sebab, kata dia, kas pemerintah DKI sama saja dengan uang negara.

"Kalau dijual ke Pemda DKI, apakah rencana tersebut membuat pemerintah pusat mendapatkan uang cash dari APBD DKI? How can? Kas Pemda dengan kas negara pemerintah pusat itu adalah kantong kiri kantong kanan," kata dia heran. (Merdeka.com)

Potongan Tulang di Rumah Penganiaya PRT Dipastikan Tulang Manusia


Polisi menunjukkan potongan tulang di rumah Syamsul tersangka pembunuhan sejumlah pembantu di Jalan Angsa No 17 Medan, Sumatera Utara

Medan - WARA - Selangkah demi selangkah misteri penemuan tulang yang terkubur di lantai rumah tersangka pembunuhan pekerja rumah tangga di Medan, Sumatera Utara terungkap.

Kepolisian Kota Medan memastikan, satu potongan tulang yang ditemukan adalah tulang manusia.

Kapolresta Medan, Kombes Nico Affinta mengatakan, kepastian itu didapatkan berdasarkan dari hasil  identifikasi yang dilakukan tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sumut.

”Satu persatu tulangnya diteliti dan hingga saaat masih dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ujar Nica, Selasa 16 Desember 2014.

Kepolisian menemukan 23 potongan tulang saat melakukan penggalian di rumah tersangka penganiaya sekaligus pembunuh pekerja rumah tangga, Syamsul ,di Jalan Angsa, Noka 17 Medan beberapa waktu lalu.

Dari 23 potongan tulang itu, ditemukan juga sebuah gigi, gulungan rambut serta pakaian dalam wanita.

Penganiayaan sekaligus pembunuhan terhadapa pembantu oleh keluarga Syamsul terungkap setelah ditemukan jenazah seorang pembantu asal Semarang di rumah Syamsul.

Terkait kasus itu, polisi telah menetapkan Syamsul, istrinya, anaknya dan keponakan serta tiga pekerjanya sebagai tersangka.

Polisi tergerak menguak kasus pembunuhan itu karena adanya laporan tentang hilang seorang pembantu yang disekap Syamsul di rumah sejak beberapa tahun lalu. (VIVAnews)

Pembantai Satu Keluarga di Tangerang Divonis Mati


Ramadhan Gumilang alias Gugum divonis hukuman mati setelah dinyatakan bersalah membunuh satu keluarga di Periuk, Kota Tangerang 

Tangerang - WARA - Pengadilan Negeri Tangerang akhirnya menjatuhi hukuman mati kepada Ramadhan Gumilang alias Gugum (25), pelaku pembantaian satu keluarga di Periuk, Kota Tangerang.

Diberitakan sebelumnya oleh Warta Kota, Gugum membunuh tiga orang bernama Dukut, Yanti, dan Prasetyo yang tak lain merupakan orangtua dan adik dari mantan pacarnya, Dewi di Jalan Bungur 3, Perum Periuk Jaya RT 06/06, Periuk, Kota Tangerang pada 30 April lalu.

Dalam sidang yang dimulai pukul 17.00 itu, Ketua Majelis Hakim Jamuka Sitorus menuturkan bahwa Gugum terbukti secara jelas dan sah melakukan pembunuhan berencana terhadap para korban.

"Terdakwa sudah merencanakan terlebih dahulu pembunuhan ini, dan sebenarnya bisa saja mengurungkan niat, tapi tidak dilakukan. Pembunuh juga sempat mencari alat untuk membunuh para korban," ujar Jamuka.

Jamuka meneruskan, pembunuhan yang dilakukan Gugum bukanlah pembunuhan yang dilakukan secara spontan. "Korban sudah menyiapkan senjata untuk membunuh korban Yanti. Setelah itu, membunuh korban Prasetyo, lalu naik ke lantai dua untuk membunuh Dukut," kata Jamuka.

Dengan demikian, kata Jamuka, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum terpenuhi. "Terdakwa harus dihukum setimpal dengan perbuatannya. Menjatuhkan vonis dengan hukuman mati," ujar Jamuka di penghujung sidang.

Gugum Bunuh Tiga Anggota Keluarga Mantan Kekasihnya
Bagus (18) shock melihat ibunya, Heryati (35) dan adiknya Prasetyo (15) terkapar berlumur darah di lantai rumahnya di Perum Periuk Permai, Kota Tangerang, Selasa (29/4/2014). Saat Bagus naik ke lantai atas, dia semakin kaget melihat ayahnya, Dukut (45), juga sudah tidak bergerak.

Anak kedua pasangan Dukut dan Heryati ini pun nyaris dihajar memakai kunci inggris saat mengetahui di hadapannya, Ramadhan Gumilang alias Gugum (25), mantan pacar kakaknya, sudah siap menyergapnya. Bagus pun nekat melawan, sebelum akhirnya berusaha menyelamatkan diri dan berteriak meminta tolong.
Dalam sekejap, warga yang mendengar teriakan Bagus sudah berkumpul di halaman rumah. Gugum yang mengetahui rumah mantan pacarnya sudah dikepung berusaha kabur melalui atap.

Dalam hitungan menit, warga berhasil menangkap Gugum dan mengamankan sebilah pisau serta kunci inggris yang diduga dipergunakannya untuk menghabisi tiga orang penghuni rumah yang masih satu keluarga itu.

"Bagus kalau enggak salah baru pulang sekolah. Dari dialah kami tahu ada pembantaian di rumah pak Dukut," kata salah seorang warga.

Ketua RT setempat, Ujang Umar, mengatakan, Gugum nyaris saja lolos melarikan diri karena lari ke atap. "Untunglah Bagus selamat karena dia sempat memukul wajah Gugum lalu melarikan diri meminta tolong," ujar Ujang.

Menurut Ujang, Gugum adalah mantan pacar Dewi, kakak Bagus. Dewi merupakan putri sulung dari pasangan Dukut dan Herayati. 

"Menurut Bagus, Dewi sudah memutuskan hubungan cintanya dengan Gugum karena orangnya kurang baik," kata Ujang. (Tribun)

Nama Ketua MPR Muncul dalam Dakwaan Untuk Penyuap Gubernur Riau


Ketua MPR Zulkifli Hasan di Gedung KPK.
Jakarta - WARA - Nama Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Zulkifli Hasan, disebut-sebut di dalam surat dakwaan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Riau, Gulat Medali Emas Manurung. Gulat didakwa menyuap Gubernur Riau, Annas Maamun, terkait pengajuan revisi pengajuan lahan hutan di Provinsi Riau.

Mantan Menteri Kehutanan itu disebut telah mengunjungi Annas Maamun dalam Peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi Riau pada 9 Agustus 2014.

Zulkifli saat itu memberikan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas kurang lebih 1.638.249 hektare, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan seluas kurang lebih 717.543 hektare dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas kurang lebih 11.552 hektar di Provinsi Riau.

”Dalam pidato dalam acara HUT Provinsi Riau, Zulkifli Hasan memberikan kesempatan kepada masyarakat melalui Pemda Provinsi Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut,” kata Jaksa Kresno Anto Wibowo, saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin 15 Desember 2014.

Annas kemudian memerintahkan bawahannya untuk melakukaan penelaahan, terkait adanya kesempatan untuk melakukan revisi itu. Penelaahan itu terkait kawasan yang masih masuk dalam kawasan hutan, untuk direvisi menjadi bukan kawasan hutan / Area Penggunaan Lainnya (APL).

Hasil telaah itu kemudian diterbitkan dalam surat Gubernur Riau yang kemudian diajukan kepada Zulkifli Hasan. Zulkifli kemudian memberikan tanda centang persetujuan terhadap sebagian kawasan dalam surat pengajuan tersebut. Antara lain untuk jalan tol, jalan provinsi, kawasan Candi Muara Takus dan perkebunan untuk rakyat miskin seluas 1.700 hektar di Kabupaten Rokan Hilir.

”Selain itu, Selain itu Zulkifli Hasan secara lisan memberikan tambahan perluasan kawasan hutan menjadi bukan hutan Provinsi Riau maksimal 30 ribu hektare,” ujar Jaksa.

Pengajuan revisi oleh Annas itu kemudian dimanfaatkan oleh Gulat, untuk memasukkan lahan sawit milik dia dan teman-temannya, ke dalam revisi itu. Gulat meminta Annas memasukkan kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singigi seluas 1.188 hektar dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir selas 1.214 hektar. Meskipun beberapa kawasan tersebut tidak bisa masuk ke dalam revisi, karena masuk kawasan hutan lindung.

”Namun terdakwa meminta agar tetap dimasukkan ke dalam usulan,” ujar Jaksa.

Annas kemudian kembali menerbitkan Surat Gubernur Riau tentang revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Hutan di Provinsi Riau, yang telah memasukkan lahan milik Gulat sebagaimana yang telah dimintanya. Surat itu kemudian kembali diusulkan ke Kementerian Kehutanan pada tanggal 19 September 2014.

Terkait pengurusan usulan revisi itu Annas meminta uang Rp2,9 Miliar kepada Gulat. Gulat hanya mampu menyiapkan US$166,000. Uang itu diperoleh dari rekan Gulat, Edison Marudut Marsadauli, sebesar US$125,000 dan sisanya milik Gulat. Uang diberikan Gulat kepada Annas Maamun di rumahnya di Perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2 Cibubur, Jawa Barat, pada tanggal 24 September 2014.

Annas yang mengetahui uang dalam bentuk Dollar Amerika kemudian menemui Gulat keesokan harinya, untuk meminta ditukar dalam bentuk Dollar Singapura. Gulat bersama Edison kemudian menukar uang menjadi Dollar Singapura sebesar SGD 156.000. Uang kemudian diserahkan lagi ke Annas di rumahnya. Annas lalu memberikan sebagian uang sebesar Rp60 juta kepada Gulat.

Tidak lama setelah penyerahan uang, petugas KPK langsung melakukan penangkapan terhadap Annas dan Gulat. Petugas juga menemukan uang sejumlah SGD 156,000 dan Rp400 Juta di rumah Annas, serta uang Rp60 Juta di dalam tas Gulat.

Atas perbuatannya tersebut, Gulat didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b subsidair Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (VIVAnews)

Himbauan Efisiensi, PNS Pemprov Jatim Rapat di Parkiran



Surabaya - WARA - Aparatur Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) pernah menggelar rapat di parkiran. Gara-garanya, gerakan efisiensi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) agar institusi pemerintah tidak menggelar rapat di hotel.
Akibat larangan itu, target penyerapan anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2014, tampaknya juga tidak akan lebih tinggi dari tahun lalu.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Budi Setiawan memaparkan, himbauan efisiensi itu secara tidak langsung, menyebabkan penyerapan anggaran menjadi lebih rendah.

”Kita targetkan penyerapan sebesar 94 persen. Tahun lalu, 95 persen, lebih rendah karena ada penghematan. Mungkin, kalau dari awal tahun bisa lebih banyak,” ujar Budi saat dihubungi VIVAnews, Selasa 16 Desember 2014.

Aturan pemerintah pusat ini, diakui Budi, sempat membuat Pemprov Jatim mengalami kesulitan. Sebab, nomenklatur kegiatan sudah ada, jadwal-jadwal rapat juga sudah ditentukan. Pilihannya, Pemprov kemudian membatalkan rapat-rapat tersebut.

Rapat yang memungkinkan, tetap dilakukan dengan berbagai upaya, seperti meminjam tempat rapat di Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), bahkan BPKAD menggelar rapat di ruang parkiran kantor yang harus disekat-sekat.

”Kita rapat evaluasi APBD Kabupaten/Kota, kita gelar di ruang bawah (parkiran). Kita sekat-sekat dan kita beri AC,” tutur mantan Kepala Disperindag Jatim itu.

Atas efisiensi tersebut, Pemprov Jatim hanya mampu menghemat anggaran sebesar satu persen.

Serapan SKPD
Sementara itu, data yang dihimpun di sekretariat Pemprov Jatim, serapan anggaran APBD 2014, sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masih rendah. Serapan masih sangat jauh di bawah aturan main penyerapan anggaran.

Seperti Biro Administrasi Pemerintahan dan Umum (APU). Per 4 Desember kemarin, penyerapan masih di angka 48,82 persen dari yang seharusnya sudah di angka 80-90 persen.

Pun demikian, dengan Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) yang masih di angka 58,72 persen. Lalu, Dinas Pekerjaan Umum dan Ciptakarya yang masih di 61,30 persen, Biro Perekonomian 61,89 persen, dan Dinas Perkebunan masih di angka 61,91 persen.

Dinas Koperasi dan UMKM di angka 62,56 persen, lalu Dinas Perhubungan dan LLAJ 63,72 persen, dan Disperindag Jatim 65,42 persen.

Terkait itu, hanya Biro Administrasi Pemerintahan Umum (APU) yang mau memberikan penjelasan soal lemahnya serapan anggaran di SKPD-nya. Menurutnya, penyerapan anggaran di Biro APU sampai dengan November 2014 Rp15.910.535.812, atau 55 persen.

”Penyerapan itu belum termasuk kegiatan yang sudah dilaksanakan, namun baru SPJ di Desember,” ujar Kepala Biro APU, Suprianto. (VIVAnews)