Kamis, 03 Oktober 2013

Dilarang Menikah untuk yang ke-10 Kalinya, Aziz Bunuh Istri Kesembilannya

Dilarang Menikah untuk yang ke-10 Kalinya, Aziz Bunuh Istri Kesembilannya
ilustrasi
Warta Nusantara - Karena dilarang menikah lagi untuk yang kesepuluh kalinya, Abdul Azis (25) warga Desa Pekauman, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso menghabisi nyawa istrinya, Ida Lestari (19). Azis ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Ambulu, Jember, Rabu (2/10/2013) malam.Dalam rilis yang dikirim Kapolres Bondowoso, Sabilul Alif, Kamis (3/10/2013), Azis yang membunuh Ida Lestari dan tubuhnya ditemukan di hutan jati desa setempat sepekan lalu.
 
Setelah seminggu melakukan penyelidikan, dugaan kuat mengarah kepada sang suami, yakni Abdul Azis. "Tersangka mengakui perbuatannya, ia terus terang mengatakan telah membunuh istrinya," ujar Sabilul Alif.Motif pembunuhan itu diketahui, Azis hendak menikah lagi untuk yang ke-10 kalinya. Sedangkan Ida merupakan istri ke-9 dan dari dikaruniai satu orang anak berusia tujuh bulan.
 
Dari sembilan pernikahan Aziz, yang masih sah lima istri, sedang empat di antaranya sudah diceraikan, yakni istri kedua, ketiga, kelima dan keenam. Hanya Ida yang dinikahi secara resmi, sedang delapan orang lainnya dinikahi secara siri.
Saat meminta izin untuk menikah yang ke-10 kali itulah, Ida marah dan mengumpat Azis hingga laki-laki itu marah. Laki-laki yang bekerja serabutan itu kemudian menyusun siasat dengan mengajak istrinya ke hutan jati di dekat desa mereka. Setibanya di hutan, Azis menusuk Ida hingga lima kali.

Sepekan kemudian, warga di sekitar hutan jati Desa Pekauman digegerkan dengan penemuan mayat wanita muda yang kemudian diketahui bernama Ida Lestari yang tewas dengan sejumlah luka di bagian tubuhnya.

Marzuki Alie Setuju Akil Mochtar Dihukum Mati

"Kalau penegak hukum melanggar hukum ya hukumannya dobel."

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar 
Jakarta - Warta Nusantara : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Marzuki Alie, setuju memberikan hukuman seberat-beratnya kepada penegak hukum yang korupsi. Dia mengamini ide mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Ashiddiqqie bahwa Jaksa mesti menuntut hukuman mati.

"Ya setuju (hukuman mati), kalau penegak hukum melanggar hukum, ya hukumannya dobel," kata Marzuki di Gedung DPR, Kamis 3 Oktober 2013.

Menurut Marzuki, hukuman bisa diringankan jika yang melanggar hukum tidak mengetahui soal hukum. Tetapi sebaliknya, jika yang mengerti hukum, maka hukumannya akan harus lebih berat.

Namun, untuk kasus Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, Marzuki memilih diserahkan kepada upaya hukum. "Serahkan hakim, saya bicara umum," ujar dia.

Sebelumnya, Jimly berpendapat Akil Mochtar menodai Mahkamah Konstitusi – lembaga yang juga pernah dipimpinnya. Namun Jimly meminta publik tidak menganggap sama kelakuan semua hakim di Indonesia. “Orang-orang bejat ada di mana-mana. Kita jangan generalisasi pada semua hakim,” kata Jimly di Jakarta, Kamis 3 Oktober 2013.

Jimly tak bisa menyembunyikan kegeramannya terhadap Akil Mochtar. “Dia ini pejabat tertinggi, apalagi di bidang hukum, yang terlibat korupsi di rumah jabatan. Maka pantas dihukum mati,” ujarnya. 

Akil Mochtar Ditangkap Marzuki Alie Tidak Bisa Tidur

Akil Mochtar Ditangkap Marzuki Alie Tidak Bisa TidurKetua DPR yang tak lain politisi Partai Golkar Marzuki Alie


Jakarta - Warta Nusantara --Ketua DPR Marzuki Alie mengaku tak bisa tidur pasca penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Rabu (2/3/2013) malam. Ia mengaku terkejut begitu tahu, yang ditangkap adalah Akil yang tak lain mantan politisi Partai Golkar.

"Saya terkejut mendengar berita tersebut dan ikut menyaksikan (penangkapan) karena bertetangga. Ini harusnya membuka kesadaran kita semua, bila benar terbukti, betapa menyedihkannya situasi kita.Oknum-oknum koruptor hampir ada disemua level, berbangsa. Saya sampai tidak bisa semalaman," kata Marzuki Alie, Kamis (3/10/2013).

Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Ketua MK Akil Mochtar bersama anggota DPR RI Chairun Nisa serta Bupati Gunung Mas Hambit Binti. Dua orang lainnya yakni seorang pengusaha berinisial DH dan teman Bupati Hambit Binti. Uang suap yang diterima Akil berupa dolar Singapura bernilai Rp 2-3 miliar.

Marzuki menceritakan, saat kejadian ia sedang bertemu dengan beberapa aktivis di rumahnya di Widya Candra yang kebetulan bertetangga dengan rumah dinas Akil Mochtar.  Atas kasus ini, Marzuki kemudian berharap, mengajak kepada seluruh elemen bangsa untuk berbenah diri.

"Kita harus segera berbenah total, menjadikan Indonesia ini bermartabat. Atas kasus ini banyak yang dikorbankan.Keluarga yang pasti. Kerabat dekat, teman sejawat, kalau dia anggota partai, kasihan partainya. Saya khawatir gagasan yang mendasari lahirnya MK bisa patah ditengah jalan. Ini betul-betul ujian buat kita semua..Kedua-duanya, baik yang terima suap dan yang memberi suap dihukum berat," Marzuki berharap.

Kedua-duanya layak dihukum berat. Atau, lanjutnya mengembangkan sistem perlawanan korupsi yang bersifat masal dengan melibatkan masyarakat luas, dalam bentuk sayembara..Misalnya, Marzuki mencontohkan,  yang melaporkan kasus, bila terbukti, akan mendapatkan sebagian dari uang suap nya.

"Mungkin wacana ini akan menarik dan menggerakan masyarakat secara luas.. Disamping juga usul lama saya, membatasi transaksi tunai segera diimplementasikan,"  pungkas Marzuki Alie.(TribunNews.com)

Akil Mochtar Ditangkap, Ini Reaksi SBY

Jakarta - Warta Nusantara : Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku terkejut saat mendengar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan di kediaman Akil, Jalan Widya Chandra VII, Jakarta.

"Kita semua terkejut mendengar peristiwa penangkapan Ketua MK, beserta satu orang anggota DPR, satu orang bupati, dan dua orang yang lain oleh KPK tadi malam. Saya juga merasakan kemarahan dan keterkejutan rakyat Indonesia mengetahui apa yang terjadi tadi malam itu," ujar SBY dalam jumpa persnya di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (3/10/2013).

SBY mengatakan dirinya mendapatkan laporan penangkapan tersebut dari Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi yang sebelumnya dikabarkan oleh pihak KPK.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, sambung SBY, dirinya berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang untuk menjelaskan persoalan yang tengah terjadi.

"Tentu ini sangat mengejutkan apalagi MK adalah sebuah lemabga yang amat penting termasuk perannya yang besar dan menentukan kehidupan bernegara dan berpemerintahan di negeri ini," tuturnya.

Lebih lanjut, SBY menjelaskan MK memiliki peran yang kuat. Hal itu terlihat dari kewenangan MK dalam memutuskan perkara-perkara yang terkait sengketa Pilkada di berbagai daerah di Tanah Air.

"Bayangkan apabila putusannya salah. Bayangkan kalau ada penyimpangan terhadap putusan itu,. Tidak ada penyimpangan pun kalau putusannya salah karena mengikat dan final dampaknya tentu sangat besar dalam kehidupan bernegara di Indonesia," papar SBY.

Seharusnya, menurut SBY, Hakim MK memiliki integritas yang tinggi, integritas kepribadian yang baik, juga memiliki kapasitas untuk memutus sengketa dengan benar. Tak hanya itu penegak hukum juga dituntut untuk bersikap adil dan tidak bermain-main dengan politik dan uang.

"Berat tugas seorang Hakim MK dan hakim manapun sejatinya. Ini untuk menjadi pelajaran bagi kita semua, pemilihan posisi-posisi di lembaga-lembaga negara yang penting itu memang tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan politik," tutupnya.

SBY menilai kasus yang menimpa Akil ini murni kasus hukum dan bukan politik. Oleh karenanya SBY meminta kasus tersebut diselesaikan sesuai aturan penegakan hukum yang berlaku, dan tidak dicampuradukan dengan politik.

"Kalau ada seseorang diberikan tindakan karena hukum jangan dibawa-bawa ke politik, dibelokkan ke politik, itu tidak mendidik dan merusak kejernihan berpikir rakyat Indonesia. Kalau hukum ya hukum, kalau poltiik yang politik. Saya yakin penegak hukum akan tahu mana yang hukum dan mana yang poltik," tegasnya.



Atas peristiwa kemarin malam tersebut, SBY memberikan apresiasi dan terimakasih kepada jajaran KPK yang senantiasa melaksanakan tugasnya sebagai lembaga penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di Tanah Air.

"Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada KPK. Saya senantiasa mengajak KPK dan juga lembaga penegak hukum yang lain untuk terus gigih melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," tutupnya.

sumber: okezone.com

Enam Jam Penyidik KPK Geledah Rumah Dinas Akil Mochtar

Enam Jam Penyidik KPK Geledah Rumah Dinas Akil Mochtar

Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (kiri) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2013). Akil yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, diduga terlibat dalam suap pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah.
 
Jakarta - Warta Nusantara--Setelah hampir enam jam penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Akil Mochtar di Jalan Widya Chandra Nomor 7, tiga dus diangkut dengan menggunakan tiga mobil KPK, Kamis (3/10/2013).
 
Dua dus berwarna coklat berukuran 40 x 30 centimeter dan sebuah dus biru berukuran sama dengan tinggi berbeda dari dus coklat.
 
Dua dus berwarna coklat serta satu dus warna biru dimasukan ke mobil Avanza silver B 1793 UFU. Selain itu satu koper dimasukan ke mobil Inova hitam dan dua tas hitam. Belum diketahui apa yang diambil penyidik dari rumah dinas ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
 
14 penyidik mengobrak-abrik kediaman Akil dua lantai tersebut dipimpin Novel Baswedan. Penyidik KPK datang ke rumah Akil sekitar pukul 17.00 WIB dengan menggunakan tiga mobil dan meninggalkan rumah Akil sekitar pukul 23.00 WIB.
 
Akil Mochtar saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak Banten. Akil diciduk tim satuan tugas KPK Rabu (2/10/2013) malam bersama dua orang lainnya.
 
Saat ini terpantau rumah Akil gerbangnya tertutup rapat, empat mobil termasuk mobil dinas Akil Mochtar masih berada di garasinya. Satu mobil sedan camry terlihat masih disegel KPK.

KPK Amankan Barang Bukti Uang Rp 4 Miliar

KPK Amankan Barang Bukti Uang Rp 4 Miliar
ar
Sebelum naik ke lantai 15, lokasi ruang kerja Akil Mochtar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlebih dulu menunjukkan surat peggeledahan kepada petugas MK.  
Jakarta - Warta Nusanatara  - Tidak hanya menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka terkait dugaan suap Hakim Konsitusi pada dua perkara Pilkada, namun KPK juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti uang miliaran rupiah.
 
Barang bukti uang yang disita pada dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas sebanyak 249 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 3 miliar. Sedangkan barang bukti dugaan suap sengketa pilkada Lebak, Banten sekitar Rp 1 miliar. 
 
"Bukti uang terkait sengketa Pilkada Gunung Mas disimpan dalam amplop coklat. Sementara barang bukti untuk Pilkada Lebak tersimpan di travelbag warna Biru dalam pecahan 50 ribu dan 100 ribu. Jumlahnya sekitar Rp1 miliar," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantor KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2013).

Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni di antaranya Ketua MK Akil Mochtar, Anggota DPR Chairun Nisa, dan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut, Tu Bagus Chairy Wardana, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih.

Lurah Susan di Era Jakarta Baru

Jakarta - Warta Nusantara : Unjuk rasa sebagian warga Kelurahan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, menolak Lurah Susan Jasmine Zulkifli karena perbedaan agama menyiratkan pertanyaan. Sejauh mana gagasan Jakarta Baru dan pluralisme mampu bertahan dari gejolak-gejolak primordialitas sekelompok warga?


Penempatan Lurah Susan Jasmine di Lenteng Agung membuat gerah sejumlah warga. Mereka menunjuk pada perbedaan agama Nasrani sang lurah yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi warga Lenteng Agung yang mayoritas Islam. Mereka membentuk Forum Warga Lenteng Agung sebagai wadah unjuk rasa menentang keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan penempatan Lurah Lenteng Agung.

Sedikitnya, sudah tiga kali forum itu menggelar unjuk rasa sejak Susan menjabat Lurah Lenteng Agung. Aksi pertama dilakukan 26 Agustus 2013 di Balaikota, Jakarta. Dua hari kemudian, mereka berunjuk rasa di Kantor Kelurahan Lenteng Agung dan terakhir pada 25 September. Sejauh ini, sikap sang lurah wanita tampak tegar: tak menanggapi pendemo dan menjalankan tugas keseharian lurah dengan melayani warga.

Menanggapi permintaan warga, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Joko Widodo menegaskan bahwa penempatan dan pencopotan lurah berdasarkan kompetensi. Evaluasi terhadap lurah hasil lelang jabatan akan dilakukan setelah mereka menjabat enam bulan pertama. Hasil evaluasi inilah yang dipakai sebagai dasar penggantian lurah (Kompas, 28/8/2013). Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga menanggapi aksi itu dengan keras. Ia menyatakan, Pemprov DKI tidak dapat memberhentikan seseorang dari jabatan hanya sekadar urusan agama sebab keyakinan yang dianut setiap orang bukan merupakan tindakan melanggar aturan.

Dukungan terhadap kebijakan Pemprov DKI untuk mempertahankan Lurah Susan mengalir pula dari kalangan masyarakat umum. Dukungan itu antara lain datang dari MUI Jakarta, Partai Kebangkitan Bangsa DKI Jakarta, DPP Partai Amanat Nasional (PAN), dan tokoh masyarakat, seperti Jusuf Kalla, Prabowo Subianto, Syafii Maarif, dan Sultan Hamengku Buwono IX.


Sebaliknya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi justru memberikan solusi yang terkesan mendukung pengunjuk rasa. Mendagri menyarankan agar Pemprov DKI mengevaluasi penempatan Susan di Lenteng Agung yang menimbulkan protes sejumlah warga karena tidak mau dipimpin lurah yang bukan seorang Muslim. ”Ada prinsip dalam penempatan seseorang dalam jabatan, yaitu the right man on the right place, atau the right man on the right job. Nah, ini kiranya bisa jadi pertimbangan DKI,” ujar Gamawan (Kompas, 26/9/2013).

Sikap Mendagri itu sontak mendapat tanggapan keras dari Wakil Gubernur DKI Basuki. ”Ini negara Pancasila, pemilihan dan penempatan pejabat bukan ditentukan oleh orang yang menolak atau mau. Pak Mendagri harus belajar lagi konstitusi,” kata Basuki. Pro dan kontra menyikapi Lurah Susan itu akhirnya menjadi polemik yang semakin berkembang di masyarakat. Meski belakangan Gamawan menyatakan bahwa omongannya dipelintir oleh wartawan sehingga tak sesuai dengan apa yang dia maksud dan ia merasa dirugikan oleh pemberitaan mengenai evaluasi jabatan Lurah Susan, sikap Gamawan itu telanjur menyebar di masyarakat.

Pembaruan birokrasi
Perubahan pejabat lurah Lenteng Agung berawal dari kebijakan reformasi birokrasi lelang jabatan lurah dan camat yang dilakukan pasangan Gubernur Joko Widodo dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, April lalu. Lelang jabatan dilakukan sebagai terobosan mengubah struktur, kultur, aparatur, dan sistem pemerintahan di DKI Jakarta sebagai salah satu program perubahan Jakarta Baru yang menekankan pada pelayanan masyarakat. Sebelumnya, pengisian jabatan birokrasi cenderung berorientasi pada status quo dan bermental majikan atau ingin dilayani bawahan. Bahkan, terkadang aparat birokrasi memanfaatkan kewenangannya untuk meraih keuntungan pribadi. Alhasil, pengisian jabatan lurah cenderung diisi kandidat yang sudah bisa diprediksi sebelumnya.

Salah satu lurah yang terpilih melalui lelang jabatan secara terbuka adalah Susan Jasmine Zulkifli, yang sebelumnya menjabat Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Kelurahan Senen, Jakarta Pusat. Susan meraih nilai 151,64 dengan predikat cukup memuaskan sekali dan dilantik sebagai Lurah Lenteng Agung, Juli lalu. Sebelum terpilih, lulusan sarjana Administrasi Negara di FISIP Universitas Indonesia 1997 ini harus melewati tahap-tahap proses seleksi lelang jabatan.

Tahap pertama seleksi administrasi, kemudian uji kompetensi bidang yang menguji pengetahuannya seputar komunikasi, kewilayahan, pemerintahan, analisis risiko, pemecahan masalah, dan membangun kerja strategis. Selanjutnya uji kompetensi manajerial yang antara lain menyampaikan visi dan misi, tes psikologi, tes kepemimpinan, dan wawancara. Terakhir adalah uji kesehatan dan verifikasi dokumen.

Jika ditelisik lebih jauh, penolakan sejumlah warga Kelurahan Lenteng Agung kepada Lurah Susan diduga memiliki beberapa motif. Motif pertama diduga berlatar belakang intrik persaingan internal. Dugaan ini muncul saat Jokowi menunggu laporan Inspektorat Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta terkait dengan kinerja dan prestasi dari Susan sebagai lurah, termasuk apakah ada oknum-oknum tertentu di balik aksi warga karena mengincar posisi lurah. Motif kedua terkait dengan adanya orang yang memolitisasi isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), seperti yang dikemukakan Sekretaris Jenderal PDI-P Tjahjo Kumolo.

Motif berikutnya, aksi unjuk rasa menolak Lurah Susan diduga digerakkan provokator dan sebagian pendemo bukan dari warga Lenteng Agung, seperti diakui Wali Kota Jakarta Selatan Syamsuddin Noor. ”Sebagian berasal dari luar Lenteng Agung, tapi masih di Kecamatan Jagakarsa. Justru kalangan tua yang menerima, tapi kalangan muda yang menolak Bu Lurah,” kata Syamsuddin, Kamis (26/9/2013).

Kasus serupa pernah terjadi di Kecamatan Malalayang, Manado, Sulawesi Utara. Warga Kelurahan Malalayang 1 Barat dan Malalayang 2 yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bantik (Amab) menolak lurah baru di dua kelurahan itu karena bukan asli warga suku Bantik.

Pluralisme
Dukungan luas yang muncul terhadap Lurah Susan mencerminkan aspek yang lebih luas menyangkut persoalan berbangsa dan bernegara, yakni pluralisme dan kemajemukan. Yenni Wahid, aktivis pluralisme, menyatakan siap membantu Lurah Lenteng Agung mengatasi pendemo yang menuntut pencopotan dari jabatan lurah.



Ketua PAN Bara Hasibuan menilai, desakan warga yang meminta penggantian Susan justru menunjukkan rendahnya pemahaman terhadap penghormatan nilai-nilai Pancasila dan kemajemukan sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal senada disuarakan Laode Ida, Wakil Ketua DPD, yang mendesak pemerintah pusat berperan aktif dalam mempromosikan dan memperkuat prinsip Pancasila dengan mempromosikan nilai toleransi di masyarakat.

Pluralisme yang merupakan sikap menerima dan menghargai terhadap keragaman sesungguhnya pernah ditanamkan Gus Dur. Semasa menjabat presiden, banyak keputusan bernuansa pluralisme lahir dari dirinya, sebut saja, misalnya, penggantian nama Irian Jaya menjadi Papua, mengusulkan mencabut TAP MPRS No XXIX/MPR/1966 tentang pelarangan faham Marxisme-Leninisme, Imlek sebagai hari libur nasional, dan melindungi kaum minoritas, baik etnis maupun agama, dari ancaman pihak mayoritas.

sumber: kompas.com