Minggu, 22 Februari 2015

Anggota DPR Pertanyakan Dana Talangan Angkasa Pura II Untuk Lion Air



Penerbangan Lion Air kembali dibuka

Jakarta - WARA - Wakil Ketua komisi VI DPR Farid Alfauzi mempertanyakan pemberian dana talangan yang dilakukan pihak PT. Angkasa Pura II kepada maskapai Lion Air guna membayar kompensasi penumpang yang merasa dirugikan lantaran beberapa jadwal penerbangan mengalami penundaan atau delay.

Menurutnya, langkah yang dilakukan PT Angkasa Pura II berpotensi melanggar peraturan Kementerian Perhubungan.

"Bukan kewajiban PT. Angkasa Pura II untuk melakukan itu. Semua pengelolaan uang negara yang dikelola para direksi BUMN harus mengikuti aturan hukum. Mudahnya memberikan talangan dana terhadap Lion Air itu dapat melanggar peraturan menteri perhubungan nomor 77 tahun 2011 tentang asuransi Delay pesawat terbang," kata Farid di Jakarta, Sabtu (21/2).

Oleh sebab itu, Farid mendesak direksi PT. Angkasa Pura II segera memberikan penjelasan terkait proses pemberian talangan dana terhadap Lion Air tersebut.

"Kalau tidak sejalan dengan aturan hukum, maka itu dapat menjadi pertimbangan bagi menteri perhubungan untuk memecat direksi PT. Angkasa Pura II," tegasnya.

Lebih lanjut, Farid mengaku heran dengan maskapai penerbangan sekelas Lion Air yang masih mengandalkan uang talangan negara.

"Padahal itu cuma untuk ganti rugi penumpang yang hanya Rp 4 miliar. Masa Lion Air nggak bisa ngeluarin uang Rp 4 m? Ini pertanyaan besar bagaimana dengan kebutuhan dana perusahaan lainnya terkait manajemen, maintenance untuk perawatan armada pesawat. Ini sungguh pertanyaan besar. Bagaimana dengan pembiayaan teknisi dan bagaimana dengan SOP perusahaannya?" ungkap Farid.

Atas hal ini pula, Farid memastikan komisi VI akan memanggil pihak direksi PT. Angkasa Pura setelah masa reses DPR usai.

"Ini menyangkut uang negara. Jangan-jangan pihak Lion Air melakukan tekanan terhadap PT. Angkasa Pura II," pungkasnya. (Merdeka)

Penyiar Kondang TVRI Toeti Adhitama Wafat


Toeti Adhitama
Jakarta - WARA - Dunia pertelevisian tanah air kembali berduka setelah ditinggal pergi salah satu pembawa acara berita terbaiknya, Toeti Adhitama. Pembaca berita kawakan dari Televisi Republik Indonesia (TVRI) dikabarkan meninggal dunia pada usia sekitar 80 tahun Minggu (22/2) dini hari.

"Inna lillahi wa inna lillahi rojiun. Telah dipanggil menghadap Allah SWT, Ibunda kami, Prahastoeti binti Prayitno (Toeti Adhitama) pada usia 80 tahun, tanggal 22 Februari 2015 pukul 00:05. Rumah duka: Taman Lestari Indah Blok W-8A, Lebak Bulus.
Rencana pemakaman di San Diego Hills Minggu, 22 Feb. Mohon dimaafkan segala kesalahan Ibunda," kicau akun damiana widowati @budedotty Minggu (22/2).

Toeti lahir pada 30 November 1982. Namanya dikenal karena kerap membawakan acaranya program dunia dalam berita di TVRI yang berudara sejak pukul 21.00 WIB.

Ia juga dikenal sebagai salah satu pembaca berita yang memiliki suara yang khas. Selain itu kacamata bulatnya seakan menjadi ciri lain dalam setiap penampilannya. (Merdeka)

UPPD Jagakarsa Gelar Sosialisasi Penyampaian SPPT PBB-P2 2015

Jakarta – WARA - Bertempat di ruang aula serba guna lantai 4 (empat), kantor kecamatan Jagakarsa Jl. Sirsak No. 2 Jakarta Selatan, Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Jagakarsa, belum lama ini mengadakan sosialisasi penyampaian SPPT PBB-P2 tahun 2015 terhadap wajib pajak, yang mengusung tema; “BAYARLAH PAJAK ANDA TEPAT WAKTU UNTUK MEMBANGUN JAKARTA BARU”.

Hadir dalam acara tersebut, Camat Jagarsa, Wakil camat, Sekretaris Kecamatan, para lurah se-Kecamatan Jagakarsa, Kapolsek Jagakarsa, Danramil Jagakarsa, sedangkan dari perwakilan warga hadir antara lain, ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW), lembaga musyawarah kelurahan (LMK) se-Kecamatan Jagakarsa, serta tokoh masyarakat Kecamatan Jagakarsa.

Dalam keterangannya, Kepala UPPD Kecamatan Jagakarsa, Khairil Anwar menegaskan, bahwa pada tahun 2015 ini UPPD Kecamatan Jagakarsa menargetkan penerimaan pajak sebesar seratus persen. Upaya untuk merealisasikan hal itu, UPPD Kecamatan Jagakarsa bertekad akan selalu melakukan peningkatan pelayanan, diantaranya, melakukan penagihan aktif bagi wajib pajak dan penunggak pajak, memberikan pelayanan yang prima, cepat tepat dan akurat, dan pemutakhiran data obyek pajak PBB. Pembayaran melalui bank, penyesuaian NJOP PBB, penyesuaian dasar pengenaan pajak reklame, serta akan menerapkan sistem jemput bola dari pintu ke pintu.

“Kami bertekad akan selalu memberikan pelayanan yang prima dan terbaik, bagi para wajib pajak. Wajib pajak akan kita perlakukan seperti raja. Karena pajak dipungut dari masyarakat, oleh masyarakat, dan hasilnya juga untuk kesejahteraan masyarakat,” tutur Khairil Anwar.

Khairil menambahkan, bahwa UPPD Kecamatan Jagakarsa mendukung sepenuhnya, program kerja Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), guna membenahi Kota Jakarta, menuju Jakarta Baru, Jakarta yang lebih baik.

Sementara itu, saat ditemui wartawan, salah seorang peserta yang hadir menyatakan, dirinya sangat puas dengan digelarnya acara sosialisi tersebut dan merasa sangat senang dengan penyampaian SPPT PBB-P2 tahun 2015 tentang wajib pajak, sehingga yang tadinya belum mengerti mereka jadi memahami akan kewajibannya.

”Awalnya saya tidak tahu, sekarang jadi tahu, ternyata pajak peranannya sangatlah penting bagi pembangunan Kota Jakarta, apalagi saya bisa langsung audiensi dengan nara sumber yang memang ahli dan pakar di bidangnya, sehingga kita semua bisa bertanya tentang semua hal yang berhubungan dengan pajak. Tidak percuma dan sia-sia, saya datang ke Kecamatan Jagakarsa, apa yang telah saya dengar dan saya lihat, akan saya sampaikan ke warga, supaya mereka memahami serta taat dan patuh dalam membayar pajak,” pungkasnya. (Goesti)

Polda Papua Barat Akhirnya Berhasil Eksekusi Labora Sitorus



Saat Eksekusi Labora Sitorus (Tribun)

Sorong – WARA - Polda Papua Barat yang dibantu aparat TNI, akhirnya berhasil menangkap Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Labora Sitorus, terpidana kasus rekening gendut dan pencucian uang yang melarikan diri dari tahanan Sorong, Papua Barat.

Penjemputan paksa itu dilakukan pada dini hari, Jumat (20/2/2015). pukul 08.30 WIT. Adapun penjemputan paksa Labora berjalan aman dan kondusif, meski begitu sempat terjadi perlawanan dari para pendukung Labora yaitu warga sipil yang sempat melakukan pemblokiran jalan, namun semua berjalan dengan lancar sesuai dengan rencana. 

Saat penangkapan cukup membutuhkan waktu sekitar 15 menit dan berjalan cukup singkat. Aparat gabungan dari Polda Papua Barat bersama Kejaksaan ikut pula dalam penjemputan paksa tersebut. Terpidana pemilik rekening gendut itu tidak bisa berbuat apa-apa hanya menunduk dengan tangan diborgol. 

Sempat tersiar isu, bahwa Labora akan ditahan di Sorong, bukan di Jakarta. Namun demikian, kini yang bersangkutan sudah diamankan oleh pihak Kajati Papua melalui aparat kepolisian dengan bantuan TNI saat eksekusi. 

Sebelumnya, Labora ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Raja Ampat pada 19 Mei 2013. 

Penangkapan itu dilakukan setelah Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan, kepemilikan rekening gendut Labora sebesar Rp 1,2 triliun. Menurut Yusuf, uang Labora mengalir ke sejumlah pihak. PPATK menemukan lebih dari 1.000 kali transaksi penarikan dan penyetoran dana oleh Labora dan pihak terkait lainnya untuk kepentingan Labora. "Total yang ditransaksikan secara tunai diketahui berjumlah Rp 1 triliun," terang Yusuf. 

Labora kemudian meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Sorong sejak mengajukan izin berobat, Maret 2014. Setelah itu, ia tidak kembali lagi, hingga muncul surat bebas demi hukum yang ditandatangani Pelaksana Harian Kepala LP Sorong Isaak Wanggai.

Sekitar 1.000 orang gabungan pekerja PT Rotua dan warga sekitar perusahaan itu berunjuk rasa mendukung Labora. Mereka menggunakan sepeda motor dan truk serta membawa sebuah ekskavator, mereka menuju Kantor Kejari Sorong dan DPRD Kota Sorong. 

PT Rotua adalah perusahaan asal Jakarta - Kejaksaan dibantu kepolisian Polda Papua Barat akhirnya dapat mengeksekusi narapidana kasus pencucian uang dengan kejahatan pokok pembalakan kayu dan penimbunan BBM.

Sementara di tempat terpisah, Kapolda Papua Barat, Brigjen Paulus Waterpauw pada wartawan menjelaskan ,”Sudah kami eksekusi, saat ini sedang berlangsung," kata Paulus Waterpaw saat dikonfirmasi awak media, Jumat (20/2/2015).

“Eksekusi dilakukan sekitar pukul 08.30 WIT, Jumat (20/2/2015). Selain itu saat proses eksekusi, disaksikan oleh perwakilan Komnas HAM,” ujar Paulus. (Spider)

Kiai Said: Hukuman Mati Diizinkan oleh Hukum Agama dan Negara



Jakarta – WARA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung pemerintah untuk meneruskan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba yang dilakukan warga negara dari Australia dan Brasil.

"Secara hukum agama hukuman mati diizinkan dan hukum negara pun juga mengizinkan. Jadi keduanya klop," kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, Sabtu (21/2).

Kiai Said menyatakan tidak setuju dengan pendapat kalangan penolak hukuman mati yang beralasan hanya Tuhan yang berhak menentukan hidup atau mati seseorang.

Menurut kiai penyandang gelar doktor dari Universitas Ummul Qura, Mekkah, Arab Saudi itu, Allah sendiri dalam firman-Nya mengizinkan adanya hukuman mati.

"Yang mengizinkan hukuman mati manusia itu adalah yang menciptakan manusia. Allah memerintahkan hukuman mati kepada ciptaannya yang jahat. Allah yang menciptakan manusia, memerintahkan kepada manusia, agar menghukum mati ciptaannya yang jahat," katanya.

Menurutnya, hukuman mati secara fikih dibenarkan demi kemaslahatan yang lebih besar. Ia mencontohkan, masjid pun harus dibongkar jika memang diperlukan untuk pelebaran jalan, demi kemaslahatan yang lebih besar bagi masyarakat.

"Kita akan mengeksekusi 64 penjahat narkoba untuk menyelamatkan 240 juta rakyat Indonesia, untuk kepentingan yang lebih besar," tagasnya.

Selain itu, kata Kiai Said, keputusan pelaksanaan hukuman mati ini merupakan bagian dari sistem hukum dan kedaulatan Indonesia.

"Negara lain tidak berhak melakukan intervensi," tegasnya. (Republika)

Ulah Netizen Bully Lion Air Gara-gara Delay Gak Kira-kira



Penumpang Lion Air terlantar
Jakarta - WARA - Delapan penerbangan maskapai penerbangan Lion Air mengalami keterlambatan atau delay sejak hari Rabu (18/2). Akibatnya, sejumlah penumpang yang terlantar karena belum mendapatkan informasi dari pihak maskapai mengamuk dan menuntut ganti rugi.

Setelah sempat bungkam selama dua hari soal keterlambatan, Jumat (20/2) pihak Lion Air akhirnya buka suara. Keterlambatan penerbangan disebabkan adanya tiga pesawat yang terkena Foreign Object Damage (satu di Semarang dan dua di Jakarta ). Lion Air juga berjanji mengganti kerugian penumpang dan juga telah memberikan pilihan untuk full refund.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, Kementerian Perhubungan tidak bisa memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin atau pembekuan rute jika terkait buruknya pelayanan terhadap penumpang. Hukuman dari Kemenhub untuk buruknya pelayanan maskapai hanya sebatas denda saja.

Maskapai berlambang kepala singa ini dinilai mengabaikan standar pelayanan terhadap penumpang di saat kondisi krisis, dalam hal ini ketika terjadi keterlambatan penerbangan. Atas dasar itu sanksi dijatuhkan pada Lion Air.
Dari catatan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), maskapai penerbangan berlambang kepala singa tersebut paling sering dikeluhkan lantaran buruknya pelayanan terhadap penumpang.

Salah satunya seperti keterlambatan yang terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sejak Rabu (18/2) hingga Jumat (20/2). Kekecewaan tidak berhenti di situ, ratusan penumpang yang ingin mengetahui kejelasan nasibnya digantung oleh Lion Air. Selama dua hari, tidak ada perwakilan maskapai yang memberikan informasi.

Buruknya penanganan Lion Air dalam menangani keterlambatan penumpang kemudian menjadi bahan cacian di media sosial. Bahkan sampai ada yang memelesetkan nama dan tagline Lion Air.

Salah satunya seperti ditulis akun @ipangwahid. Pembuat tagline 'Indonesia Hebat' PDIP tersebut menulis, "Kabarnya hari ini ada pergantian nama dari: LION AIR - We Make People Fly menjadi LIE ON AIR' - We Make People Cry." (Merdeka)