Hartono Harimurti
|
Demikian dikatakan pemerhati politik dan ketatanegaraan yang Direktur Sigma Indonesia Said Salahudin, dalam diskusi EmrusCorner bertema “Apakah Budi Gunawan Harus (Tidak) Dilantik Sebagai Kapolri, di Horapa Resto, sore ini.
“Budi Gunawan bisa menunjuk
pengacaranya Eggy Sudjana untuk mem PTUN kan Presiden bila tidak juga
menanggapi surat permohonan pelantikan tersebut. Mengapa di PTUN kan, karena
presiden telah tidak melakukan kewenangan yang dimilikinya untuk melantik Budi
Gunawan. Dan sebelumnya presiden sudah ngotot mengajukan Budi Gunawan, mengapa
akhirnya malah terkesan mengabaikan pelantikannya. Kan ada konsekuensi kalau
sudah mengajukan ya melantik,” kata Said.
Menurut Said berdasarkan aturan
Kapolri itu diberhentikan oleh Presiden bila sudah dijatuhi pidana. Dengan
posisi Budi Gunawan yang belum juga dijatuhi pidana, karena masih berstatus
tersangka dan juga dalam posisi belum dilantik, maka tidak ada alasan bagi
Presiden untuk memberhentikannnya.
“Untuk mencegah polemik
berkepenjangan, maka presiden bisa menyederhanakannya dengan meminta Budi
Gunawan legowo untuk mundur. Bisa segera menyatakan mundur sebelum
dilantik, atau dilantik lalu mengundurkan diri. Masalahnya saya jadi ingat apa
yang dikatakan Pak Syafii Maarif, mau tidak Budi Gunawan nya legawa untuk
mundur,” kata Said. (suaramerdeka.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar