Boyolali – WARA - Oknum kepala Desa yang masih
tercatat sebagai PNS Badan Pertanahan Nasional Boyolali diduga menjadi dalang
pungutan liar terhadap pemohon sertifikat dalam pelaksanaan kegiatan
PRONA (Program Operasi Nasional Agraria) tahun anggaran 2015, sebesar 550 sampai
jutaan rupiah. Hal tersebut dilakukan Untung selaku kepala Desa
Jemowo, Kecamatan Musuk, Boyolali Provinsi Jawa Tengah.
Dugaan terjadinya pungli di desa ini
semakin kuat, ketika SPB memperoleh keterangan dari salah satu tokoh masyarakat
Desa Jemowo yang tidak mau disebut namanya dan kebetulan dia adalah salah satu
pemohon sertifikat program prona tahun 2015 ini.
Menurutnya, untuk pembiayaan pemohonan
pensertifikatan Prona diminta membayar .Rp.1.100.000,- untuk
biaya dua sertipikat dari dua bidang tanah miliknya disetorkan
lewat kadus didusunnya.
Di samping itu dari beberapa pemohon yang lain
didapat juga informasi yang sama, bahwa harga pensertifikatan prona
setiap pemohon dipungut sebesar Rp.550.000, per bidang sesuai yang
diminta ke kantor Desa Jemowo untuk biaya pemberkasan dan biaya operasional.
Pada hal dalam pelaksanaan kegiatan prona semua
biaya pendaftaran, biaya ukur dan biaya pemeriksaan tanah dibiayai oleh APBN
dengan ketentuan semua persyaratan telah lengkap dan benar.
Sedangkan untuk kelengkapan persyaratan dimaksud
menjadi tanggungjawab pemohon yang meliputi: patok batas 4(empat) buah, materai
6000: 6(enam) buah, dan saksi 2(dua) orang yang apabila dihitung biaya
keseluruhan plus biaya operasional ditambah honor pengerjaan berkas
menghabiskan biaya tidak lebih dari Rp.250.000,- untuk tiap satu bidang
sertipikat tanah.
Disamping itu Guna untuk mencegah terjadinya
penyalahgunaan wewenang dan sebagai bahan acuan pelaksanaan kegiatan prona
diseluruh Indonesia, pemerintah menerbitkan “Dasar Hukum” yang tertuang dalam
PP No: 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Keputusan Presiden Republik
Indonesia No:10 tahun 2005 tentang Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia, PMN/Ka. BPN No: 3 tahun 1997 tentang Pelaksanaan PP No: 24 tahun
1997, dan Dipa Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2015.
Sementara itu Kades Untung Ketika dikonfirmasi
tentang pungutan pensertifikatan tersebut kepada SPB, menjelaskan bahwa,
untuk tahun 2015 ini desanya mendapat jatah bantuan sertipikat prona sejumlah
130 bidang. Dan diakui terus terang oleh Untung bahwa, dia telah memungut
Rp.550.000,- kepada setiap pemohon sertifikat untuk tiap 1 bidang tanah di
Jemowo dengan dalih untuk operasional, tetapi dia menepis kalau pungutan
tersebut dianggap berlebihan.
“ Karena Menurut saya pungutan segitu itu sudah
standar, siapa yang mau bekerja tanpa diberi honor? Terus terang saja uang itu
saya minta dari warga untuk biaya operasional,” jawabnya seolah tak merasa
bersalah.
Sudah semestinya apabila Aparat penegak Hukum,
baik pihak Kepolisian ataupun Kejaksaan mengusut tuntas kasus tersebut, terkait
dengan dugaan pungli yang dilakukan kades Jemowo sebab kasus ini hanyalah salah
satu potret dari banyak kasus serupa yang diduga terjadi di wilayah Kab.
Boyolali. (Team SPB/sinarpagibaru.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar