Suhardi Alius |
Jakarta - Mabes Polri menyatakan langkah mantan Kabareskrim Komjen
Suhardi Alius menghibahkan senjata api (senpi) kepada Ketua KPK Abraham Samad
adalah sah dan legal.
"Sudah legal dan benar itu.
Tidak ada masalah buat Polri. Itu juga dilengkapi dengan izin dan senpi yang
dihibahkan itu juga bukan milik dinas tapi milik Pak Suhardi pribadi,"
kata Wakapolri Komjen Badrodin Haiti pada Beritasatu.com Minggu (8/2).
Menurut Badrodin, Abraham boleh
memiliki senpi karena terkait dengan jenis pekerjaannya yang berisiko. Namun
jenderal bintang tiga itu tidak bisa memastikan apakah Abraham sendiri sudah
melaporkan ke internal di KPK perihal hibah senpi itu.
"Kalau urusan dengan kami di
Polri, termasuk izin dari intel, juga sudah ada. Jadi tidak ada masalah,"
kata Badrodin.
Suhardi yang dihubungi Beritasatu.com
secara terpisah mengatakan jika penjelasan dirinya sama dengan yang dikatakan
Badrodin.
"Ke Pak Wakapolri saja, sama
saja," katanya.
Sebelumnya Samad disebut menerima
hibah berupa senpi jenis pistol merk Sig Sauer kaliber 32 dari Suhardi. Senpi
itu dikatakan bernilai sekitar jutaan rupiah. Penyerahan senpi itu dilengkapi
dengan surat hibah resmi yang dikeluarkan Mabes Polri kepada Samad. Surat hibah
itu bernomor SI/5203/VI/2013 tertanggal 19 Juni 2013 dan ditandatangani
Kabaintelkam saat itu, Komjen Suparni Parto. (Beritasatu.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar