Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso (kanan) menerima ucapan seusai upacara kenaikan pangkat perwira tinggi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/2). |
Jakarta – WARA - Komisi Kepolisian Nasiona (Kompolnas) tidak meminta
masukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal rekam jejak (clereance)
calon kapolri pengganti.
Namun Kompolnas akan mengusulkan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta langsung ke KPK.
"Kan tinggal Pak Budi Waseso
yang belum melapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LPHKN) ke KPK.
Kita akan bilang ke presiden, karena kita kan asumsinya cepat. Bukan sebulan,
tapi hari, maka kita tidak akan minta (clearance) ke KPK," kata
komisioner Kompolnas Adrianus Meliala di Mabes Polri Jumat (6/2).
Menurut Adrianus, LPHKN Budi Waseso
sedang disusun untuk segera dilaporkan KPK. "Dia bilang lagi disusun. Dia
gak mau bohong. Dia kolektor jip dan senjata tua. Ada harganya tuh. Nah dia
lagi nunggu orang lain menaksir barang-barangnya itu. Supaya dia gak dikira mark
up," lanjutnya.
Diketahui, calon Kapolri Komjen Budi
Gunawan (BG) yang tengah menjabat kalemdikpol tersangkut perkara di KPK karena
dinilai transaksi mencurigakan. Kini Kompolnas melakukan antisipasi dengan
mewawancarai empat calon kapolri jika presiden benar-benar batal melantik BG.
Keempat orang itu adalah Wakapolri
Komjen Badrodin Haiti dan Irwasum Komjen Dwi Priyatno (keduanya Akpol 82), lalu
Kabaharkam Komjen Putut Eko Bayuseno serta Kabareskrim Komjen Budi Waseso alias
Buwas (keduanya Akpol 84).
Karena tidak sempat minta clearance
pada KPK, Adrianus melanjutkan, pihaknya akan mengusulkan presiden yang meminta
pada KPK. "Kita akan bilang pada presiden,"bapak saja deh yang minta,
biar kalau (sudah minta tapi ditolak KPK), presiden tahu rasanya ditolak itu
seperti apa," tambah Adrianus.
Adrianus juga tidak sependapat
dengan pernyataan Komnas HAM yang menilai Budi Waseso melakukan pelanggaran HAM
saat menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto. "Kami tidak setuju,
perspektif Kompolnas menggunakan pendekatan kepolisian untuk menilai kepolisian
apakah melanggar HAM (atau tidak)," bebernya. (BS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar